Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melakukan penahanan terhadap Nathania Kesuma, adik Indra Kenz yang diduga ikut menyembunyikan hasil kejahatan kakaknya. Nathania menyusul Vanessa Khong dan ayahnya yang juga telah ditahan pada Senin lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Kesuma menyatakan penahanan Nathania dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada Rabu kemarin. Penyidik memeriksa Nathania dari pukul 14.15 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah ditahan," kata Whisnu saat dikonfirmasi Kamis, 21 April 2022.
Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Nathania bersama Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, diduga ikut menyembunyikan dana hasil kejatahan penipuan melalui aplikasi Binomo yang dilakukan Indra Kenz.
Nathania disebut sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Rumah tersebut kini telah disita oleh polisi. Nathania juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dari Indra.
Sementara Vanessa Khong dan ayahnya disebut juga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.
Selain mereka, polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus Binomo ini. Mereka adalah Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama dan Wiky Mandara Nurhalim.
Brian adalah Manajer Operasional Binomo di Indonesia. Dia disebut bbertugas untuk merekarut para afiliator. Fakar Suhartami Pratama disebut sebagai guru yang mengajari Indra bermain Binomo sementara WIky Mandara Nurhalim merupakan admin grup Telegram milik Indra Kenz.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka Indra Kenz, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,6 miliar. Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa total kerugian 118 korban Binomo yang membuat laporan mencapai Rp 72,138 miliar.