Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bima - Personel Polres Bima Kota mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi di RT 01 RW 01 Lingkungan Lela, Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menetapkan AR, 25 tahun, sebagai tersangka atas dugaan memindahkan liquified petroleum gas atau LPG dari tabung 3 kilogram yang bersubsidi ke dalam tabung gas non-subsidi untuk dijual kembali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakapolres Bima Kota Komisaris Herman menjerat AR dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pengoplosan elpiji non-subsidi ini terungkap ketika Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bima Kota menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan ilegal di rumah AR.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati AR sedang mengangkut tabung gas elpiji non-subsidi hasil oplosan ke dalam mobil Suzuki New Carry. Polisi membuntutinya hingga Pasar Senggol Kota Bima dan menangkap AR.
Polisi membawa AR kembali ke rumahnya untuk pengembangan kasus. "Di rumah tersangka, kami menemukan alat dan bahan untuk mengoplos gas elpiji,” ucap Kompol Herman, Kamis 16 Mei 2024.
Barang bukti yang polisi sita dalam kasus ini antara lain satu unit mobil Suzuki New Carry hitam bernomor polisi EA 8220 SE, sembilan tabung gas 12 kilogram, empat tabung gas 5,5 kilogram, dan 35 tabung gas kosong ukuran 3 kilogram.
Polisi juga menyita lima regulator kopling, satu paket segel gas 12 kilogram nonsubsidi, 50 plastik segel warna merah, 70 segel gas 3 kilogram warna merah, 33 segel gas elpiji 3 kilogram dengan plastik segel, ember berisi plastik es batu dan timbangan, potongan baliho, dan berbagai alat lainnya.
Modus AR adalah dengan membeli gas 3 kilogram yang disubsidi pemerintah dari pengecer di Kota Bima lalu mengumpulkannya di rumah. AR kemudian membeli tabung gas nonsubsidi kosong ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Dengan menggunakan regulator kopling, gas dari tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung nonsubsidi yang lebih besar menggunakan es batu untuk mendinginkan proses transfer gas. Setelah tabung nonsubsidi terisi, AR memasang segel yang dibeli secara online dan menjual gas oplosan tersebut dengan harga lebih tinggi di wilayah Rasbar dan Raba.
Dari setiap tabung gas oplosan 12 kilogram, AR mendapatkan keuntungan sebesar Rp55 ribu. Sementara dari tabung ukuran 5,5 kilogram dia mendapat untung Rp20 ribu per tabung.
"Kini AR beserta barang bukti sedang diproses di Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti hukum lebih lanjut," ucap Kompol Herman.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara demi menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Bima Kota.