Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Pria Lansia Jomlo Ditangkap karena Pencabulan 3 Anak di Matraman

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan tersangka pencabulan anak itu belum pernah menikah dan memiliki ketertarikan terhadap anak-anak.

31 Januari 2024 | 08.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menangkap S (61), tersangka pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly menuturkan tersangka mencabuli tiga anak itu di teras rumahnya pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nicolas mengatakan, pada saat kejadian ketiga korban, AF (6), FE (11), dan AZ (6) tengah memetik bunga di pekarangan rumah tersangka. Tersangka kemudian memanggil korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka menggendong AF untuk selanjutnya dibawa ke teras rumah, lalu melakukan perbuatan cabul itu," ujar Nicolas di Polres Jakarta Timur, Selasa, 30 Januari 2024.

Tersangka mencabuli tiga anak korban itu secara bergantian. Salah satu anak korban pencabulan minta pulang. S lantas meminta tiga anak itu untuk datang kembali ke rumahnya dengan iming-iming memetik bunga di halaman rumahnya.

Nicolas menyebut tersangka belum pernah menikah dan memiliki ketertarikan terhadap anak-anak. "Mungkin itu yang membangkitkan gairahnya, lihat ketiga anak-anak kecil dan dia mencabuli," ucapnya.

Namun, Kapolres Metro Jakarta Timur itu tidak dapat menyimpulkan apakah tersangka memiliki kelainan pedofil atau tidak. Menurut dia keterangan itu harus ditentukan oleh ahli, bukan penyidik.

Akibat perbuatannya, S yang merupakan pensiunan perusahaan swasta, kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Tersangka pencabulan anak di Matraman itu dinyatakan melanggar Pasal 76 E juncto 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 Atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. "Diancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun," katanya. Sementara ketiga anak korban sudah mendapat pendampingan dari UPT Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PPPA).

Pilihan Editor: Politikus PSI DKI Minta Status KJP Pelajar yang Tawuran di Flyover Pasar Rebo Diusut

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus