Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.

27 Juli 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim MA (Mahkamah Agung) menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terdakwa kasus pencucian uang Rafel Alun Trisambodo. Namun, MA memberikan catatan terhadap kasasi yang diajukan eks pejabat pajak itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini terlihat dari putusan kasasi nomor 4101 K/Pid.Sus/2024. Putusan diketok palu pada 16 Juli 2024.  "Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," tulis informasi dalam situs Mahkamah Agung, dikutip Rabu, 24 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim MA menilai barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU nomor 434 dan 436 harus dikembalikan kepada darimana barang tersebut disita. Barang bukti nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri dari Rafael Alun. Sedangkan barang bukti nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan Ernie Meike. 

"BB perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada terdakwa," tulis amar putusan. 

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebidang tanah dan bangunan itu seluas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Adapun hakim yang memutus perkara Rafael Alun ini diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto. Ia didampingi dua anggota, yakni Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Lalu, berapa harta kekayaan ketiganya?

1. Dwiarso Budi Santiarto

Dwiarso merupakan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. Ia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada periode 2023.

Dinukil dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), ia memiliki harta sebanyak Rp 7,3 miliar atau Rp 7.300.282.496 pada periode 2023. Jumlah ini melonjak dibandingkan periode 2022, di mana ia mencatatkan hartanya sebanyak Rp 5,8 miliar atau Rp 5.825.003.638.

Berikut rincian harta kekayaan Dwiarso per 2023:

- Tanah dan bangunan seluas di Jakarta Selatan senilai Rp 2,7 miliar. Ia melaporkan aset ini diperolehnya sendiri;

- Alat transportasi dan mesin berupa Honda CRV Tahun 2016 senilai Rp 180 juta. Mobil ini juga ia peroleh dari hasil sendiri;

- Harta bergerak lainnya sejumlah Rp 753,4 juta;

- Kas dan setara kas sejumlah Rp 3,6 miliar atau Rp 3.666.882.496.  

2. Arizon Mega Jaya

Arizon adalah hakim ad-hoc tipikor di Mahkamah Agung. Ia terakhir kali melaporkan LHKPN-nya pada 31 Desember 223, dengan harta kekayaan sebesar Rp 2 miliar atau rincinya Rp 2.042.450.000. Sebelumnya, ia melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 1,8 miliar atau Rp 1.848.800.000 pada 14 Maret 2023 saat awal menjabat di MA. 

Berikut rincian harta kekayaan Arizon yang teranyar:

- Empat bidang tanah dan bangunan di Bandar Lampung senilai Rp 1,7 miliar;

- Alat transportasi dan mesin senilai Rp 432 juta yang diperoleh dari hasil sendiri. Ini berupa mobil Honda BRV keluaran 2016 dan Toyota Innova keluaran 2019, serta motor Honda Beat keluaran 2019;

- Harta bergerak lainnya sejumlah Rp 108 juta atau Rp 108.050.000;

- Kas dan setara kas sebesar Rp 400 ribu.

Jika ditotal, harta kekayaannya mencapai Rp 2,24 miliar atau Rp 2.240.450.000. Namun, ia memiliki utang sebesar Rp 198 juta.

3. Noor Edi Yono 

Noor Edi Yono merupakan Hakim Agung Kamar Pidana. Ia terakhir mencatatkan harta kekayaannya pada 2023, yakni sebesar Rp 1,1 miliar atau Rp 1.198.528.817. Hartanya mengalami kenaikan dibandingkan periode 2022 yang sebesar Rp 996 juta atau Rp 996.323.650.

Berikut rincian harta kekayaan Noor Edi Yono yang terbaru:

- Tanah dan bangunan di Kudus senilai Rp 1 miliar. Ia melaporkan sebidang tanah dan bangunan itu diperolehnya sendiri;

- Alat transportasi dan mesin senilai Rp 206 juta, terdiri dari mobil Daihatsu Sirion Minibus keluaran 2011 dan Honda Mobilio keluaran 2016;

- Harta bergerak lainnya sejumlah Rp 177,1 juta;

- Surat berharga sebesar Rp 20,1 juta atau Rp 20.168.000;

- Kas dan setara kas senilai Rp 53,2 juta atau Rp 53.260.817.

Jika ditotal, harta kekayaannya mencapai Rp 1,45 miliar atau Rp 1.456.528.817. Namun, ia memiliki utang sebanyak Rp 258 juta.

AMELIA RAHIMA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus