Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Soal Ormas Lakukan Pungutan Liar Uang Keamanan, Polres Jakarta Barat Imbau Warga Lapor

Polres Jakarta Barat telah menangkap dan menetapkan dua anggota Ormas yang melakukan pungutan liar dan pengerusakan terhadap toko buah di Kembangan.

7 September 2024 | 09.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi, mengimbau warga melapor ke polisi apabila ada pihak yang melakukan pungutan liar dengan modus uang keamanan. Imbauan ini disampaikan setelah seorang pedagang buah jadi korban pemalakan anggota organisasi massa (ormas) di Kembangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kepada warga masyarakat, saya minta ketika ada intimidasi, ancaman kekerasan, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat atau tertentu jangan ragu-ragu atau sungkan untuk melapor kepada kami," kata Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemalakan terhadap pedagang buah berinisial AR dan AM itu terjadi pada Selasa, 3 September 2024. Syahduddi meyatakan awalnya, toko buah itu didatangi oleh dua anggota, Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), yang meminta uang Rp 35 ribu. Salah satu diantaranya menggunakan seragam Ormas Pemuda Pancasila. Akan tetapi, AR dan AM hanya memberikan uang Rp 10 ribu.

Tak terima karena permintaannya tak dipenuhi, Sariffudin dan Ade yang dalam keadaan mabuk sempat adu mulut dengan AR dan AM. Mereka kemudian dilerai oleh para pedagang lainnya dan pergi.

Akan tetapi, Sariffudin dan Ade kembali mendatangi toko buah itu sekitar 30 menit berselang. Kali ini, mereka membawa delapan rekannya dan akhirnya melakukan pengerusakan. "Mengajak rekan-rekannya berjumlah delapan orang, langsung melakukan perusakan dengan cara melempar dengan batu konblok dan merusak kaca dan beberapa fasilitas di toko buah," ucap Syahduddi.

Dari 10 orang yang datang ke lokasi, ktaa Syahduddi, hanya Sariffudin dan Ade yang dianggap terbukti melakukan penganiayaan dan perusakan. Dua orang itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Syahduddi menyatakan tidak ada ruang untuk premanisme di wilayah Polres Jakarta Barat. Dia pun  membantah jika ada asumsi aparat keamanan justru ikut melakukan pungutan liar dengan meminta uang keamanan. Dia menyatakan hal itu tidak benar.

"Kami dari kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh siapapun dan dalam bentuk apapun," tuturnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus