Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Superstar Fitness Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Usai Ajukan Pailit

Jumlah kerugian dari 600 member Superstar Fitness diperkirakan mencapai Rp 4,6 miliar per 12 November 2024.

16 November 2024 | 20.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang terjadi di pusat kebugaran Superstar Fitness. Menurut Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, laporan itu dibuat oleh empat orang perempuan berinisial APS, RBRH, FCN, YMS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(Mereka) ini menjadi korban dan telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya tanggal 13 November tentang dugaan penipuan," ucap Ade pada Jumat, 15 November 2024.

Ade menjelaskan terlapor dalam kasus ini adalah berinisial MS, RC, HJ, dan MK. Menurut keterangan korban pada polisi, mereka mendaftar sebagai member Superstar Fitness dengan membayarkan sejumlah uang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, beberapa hari kemudian, Superstar Fitness mengumumkan tutup sementara karena mengalami masalah listrik. "Sehingga korban mengalami kerugian karena sudah membayar biaya member fitness," ujar Ade.

Dugaan penipuan ini berawal ketika sejumlah member merasa dirugikan karena Superstar Fitness mengumumkan penghentian operasional pusat kebugaran itu di berbagai lokasi di Jabodetabek sejak awal November 2024.

Seorang korban, CM (44 tahun), telah membayar keanggotaan untuk mendapat layanan seumur hidup. "Saya top up Rp31 juta September kemarin untuk member diamond seumur hidup," katanya seperti dilansir dari Antara pada Kamis, 14 November 2024.
 
CM baru beberapa kali menggunakan fasilitas Superstar Fitness sebelum pusat kebugaran itu menyatakan diri pailit. 

Per 5 November, Superstar Fitness secara bertahap mengumumkan tutup hingga waktu yang belum ditentukan. Sejumlah cabangnya, yaitu di Tanjung Barat, Pramuka, Alam Sutera, Cibubur, Cibinong, Sentul dan Cakung juga ditutup satu per satu.

Manajemen fitness pun menyertakan kontak WhatsApp yang bisa dihubungi untuk permintaan refund atau pengembalian dana. Namun, para anggota tidak mendapatkan tanggapan ketika menghubungi nomor kontak tersebut.

Lewat pernyataan terpisah, perwakilan korban pusat kebugaran itu memperkirakan total kerugian keanggotaan Superstar Fitness yang telah teridentifikasi per 12 November adalah mencapai Rp  4,6 miliar dari sekitar 600 lebih member yang melapor. Kerugian masing-masing anggota berbeda-beda mulai dari Rp2 jutaan hingga Rp120 juta karena jumlah keanggotaannya yang bervariasi.

PT Cipta Usaha Amerta Nusantara yang merupakan perusahaan induk Superstar Fitness telah mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus.Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst pada 31 Oktober lalu. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus