Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Remaja berinisial HOH (19 tahun) terduga teroris yang diduga hendak melakukan aksi bom bunuh diri menabung untuk membeli bahan peledak. "Biaya untuk membeli bahan-bahan didapat oleh yang bersangkutan dari menabung uang jajan yang diberikan oleh orang tua," ujar Kepala Bagian Rencana Administrasi (Kabag Renmin) Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Aswin Siregar dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Jumat, 2 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HOH ditangkap oleh Densus 88 di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu Rabu, 31 Juli 2024 malam. Menurut Aswin, ia ditangkap saat sedang berada di dalam kendaraan untuk membuang barang bukti. Ia menyebut, tindakan remaja tersebut yang menabung untuk membeli bahan peledak menunjukkan motivasi tinggi di dalam dirinya untuk melancarkan aksi bom bunuh diri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aswin pun meminta agar orang tua melakukan pengawasan kepada anak-anaknya.Terlebih dalam kasus HOH, pemesanan bahan peledak dikirim di rumah dan dirakit di rumah.
Dari hasil penyelidikan polisi, HOH telah melakukan baiat secara daring kepada pimpinan Daulah Islamiyah yang terafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) . HOH diduga akan melakukan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Kota Batu, Jawa Timur
Jenis bahan peledak yang hendak digunakan ialah bahan peledak jenis TATP (Triacetone Triperoxide). Diantara barang bukti yang disita polisi yakni: satu botol bahan peledak TATP ukuran satu liter, cairan kimia H2SO4, lima jerigen cairan kimia aseton ukuran satu liter, satu dus paket berisi aseton, satu jerigen ukuran 30 kilogram berisi hidrogen peroksida, serta berbagai bahan lain yang berpotensi digunakan untuk membuat bom.
Densus 88 juga menyita tas ransel hitam yang berisi alat-alat seperti: ketapel, jarum kurung, suntikan, botol kecil merk TMT, hand spray, dan toples berisi tumpukan gotri.
Atas perbuatannya, HOK telah diamankan dan dijerat pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 undang-undang no. 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.