Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan Hari Ini

Gugatan itu muncul usai penyidik KPK menyita barang pribadi milik Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, dengan cara yang dinilai tak sesuai prosedur hukum.

11 Juni 2024 | 11.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto yang diwakili oleh Ronny Talapessy, memastikan, akan menggugat praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, 11 Juni 2024. Gugatan itu muncul setelah penyidik KPK menyita barang pribadi milik Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, dengan cara yang dinilai tak sesuai prosedur hukum. "Sebentar siang menjelang sore ini kami daftarkan ya," ujar Ronny saat dihubungi Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ronny menyebut, Tim Hukum Sekjen PDI-P akan datang di PN Jakarta Selatan setelah melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK. "Jam 13.00 kami di Dewas KPK setelah itu PN Jakarta Selatan daftar Praperadilan," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, staf Hasto, Kusnadi, ikut mengantar Hasto Kristiyanto dalam memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin, 10 Juni 2024. Penyidik memeriksa Hasto Kristiyanto dalam dugaan suap di KPU yang menyeret caleg PDIP 2019 Harun Masiku. Ronny menyebut langkah penyidik KPK merupakan kesalahan fatal. “Kami akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ronny pada Senin, 10 Juni 2024. 

Dia menyebut dasar gugatan itu karena penyidik telah melanggar prosedur ketika menyita dokumen dan ponsel milik Hasto. Tim hukum Hasto Kristiyanto bersikeras bahwa tindakan KPK dalam kasus ini melanggar hukum dan mereka akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

Menurut Ronny, insiden bermula ketika penyidik Rosa Purbo Bekti mendatangi Kusnadi di lobi gedung dengan mengenakan masker, kemudian membawanya ke lantai dua untuk penggeledahan serta penyitaan. Dia menyebut timnya menghormati penegakan hukum, tapi langkah KPK ini tak bisa dia terima. "Kusnadi bukan objek panggilan hari ini, tetapi dia dibawa ke lantai dua dan barang-barangnya disita. Ini melanggar KUHAP Pasal 39 terkait dengan penyitaan," ujar Ronny.

Pengacara Hasto Kristiyanto yang lain, Joy Tobing, menuding tindakan penyidik KPK terhadap Kusnadi sangat tidak profesional dan penuh intimidasi. "Kusnadi dipaksa, diintimidasi, dan barang-barang pribadinya seperti ATM dan buku tabungan disita tanpa dasar hukum yang jelas. Kami akan melaporkan tindakan ini ke Dewan Pengawas KPK sebagai pelanggaran etik berat," ujarnya.

Diketahui, Hasto merupakan saksi keempat yang diperiksa KPK setelah kasus ini kembali “hidup”. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Simeon Petrus, seorang pengacara, dan dua mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

Ketiga orang ini disebut merupakan kerabat Harun Masiku. Mereka diperiksa terkait dugaan terlibat menyembunyikan keberadaan Harun. Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal temuan penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

“Informasi yang didalami lebih jauh hampir semuanya sama, terkait informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Dilansir dari Tempo, Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan. Adapun tujuan penyuapan itu diduga agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.

MUTIA YUANTISYA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus