Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Ryamizard Ryacudu menyatakan surat-surat tanah miliknya diperoleh dengan cara yang sah.
Pemerintah berencana menyewa 2.170 hektare tanah milik mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melepas kawasan hutan jika masyarakat memiliki surat kepemilikan yang sah.
Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu:
Jangan Ganggu Macan Tidur
MANTAN Menteri Pertanahan Ryamizard Ryacudu menjadi perbincangan setelah pemerintah Sumatera Selatan mengumumkan perluasan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-api pada awal 2019. Pemerintah berencana menyewa 2.170 hektare tanah milik mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu. Penduduk di sekitar KEK mengaku tak mengetahui Ryamizard memiliki lahan luas di sana. Ryamizard mengaku berada di Bali untuk beristirahat dan enggan menerima wawancara. Ia menjawab sejumlah pertanyaan Tempo lewat anggota staf kepercayaannya, Selasa, 4 Februari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak kapan Anda memiliki tanah di Desa Sungsang?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tanah itu dibeli sejak 1995.
Bagaimana Anda memperoleh tanah-tanah tersebut?
Semua surat lengkap, diperoleh dengan cara yang sah. Semua surat itu legal dan diakui instansi pemerintah.
Apa tanggapan Anda soal tanah tersebut dulu berada di kawasan hutan?
Saya menghargai kerja wartawan. Silakan tulis semua. Tapi saya meyakini ada orang besar yang berada di balik isu ini. Tolong jangan ganggu saya. Jangan ganggu macan tidur.
•••
Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Herban Heryandana:
Masyarakat Boleh Minta Klarifikasi Status Tanahnya
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan enggan mengungkap kronologi pelepasan tanah milik Ryamizard Ryacudu dari hutan lindung Air Telang di Banyuasin, Sumatera Selatan. Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Herban Heryandana kepada Tempo pada Jumat, 7 Februari lalu, mengatakan masyarakat boleh saja mengajukan pelepasan memiliki surat kepemilikan yang sah. Menurut dia, proses pelepasan hutan itu berlangsung sejak 1980-an.
Selain lahan milik Ryamizard Ryacudu, tanah milik siapa saja yang dikeluarkan dari hutan lindung Air Telang?
Saya harus melihat data dulu, lalu dipelajari.
Benarkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan sejumlah lahan di Banyuasin dari kawasan hutan lindung Air Telang demi proyek Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api?
Kalau soal itu, saya tidak ada komentar. Saya hanya bisa menjelaskan prosedur pelepasan hutan.
Bagaimana proses melepaskan kawasan tanah dari status hutan lindung?
Segala perizinan atau alas hak yang terbit sebelum area tersebut ditetapkan sebagai hutan, masyarakat bisa mengajukan permohonan ke kementerian disertai klarifikasi dari Badan Pertanahan Nasional. Kalau ternyata masuk kawasan hutan dan dinyatakan sah oleh BPN, tanah itu bisa kita usulkan untuk diubah statusnya.
Termasuk pelepasan kawasan hutan lindung dari tanah milik Ryamizard?
Coba nanti kami telaah datanya. Sebab, untuk mengeluarkan data tersebut, saya harus mendapat izin Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo