Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Para pejabat Jerman menolak untuk membandingkan Hamas dengan Israel setelah jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) meminta para hakim untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan para pemimpin kelompok militan Palestina tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permintaan tersebut menimbulkan kebingungan bagi Jerman, anggota ICC yang memiliki kebijakan lama untuk mendukung "tatanan internasional berbasis aturan". Sementara, dukungannya terhadap Israel didasarkan pada sejarah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika pengadilan benar-benar mengeluarkan surat perintah tersebut, Jerman, seperti anggota ICC lainnya, akan memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Netanyahu jika ia memasuki negara itu, meskipun anggota-anggota ICC telah menentang surat perintah ICC di masa lalu.
"Tuduhan kepala jaksa penuntut itu serius dan harus dibuktikan," ujar seorang juru bicara pemerintah Jerman pada Selasa, 21 Mei 2024.
Jerman beranggapan bahwa sistem demokrasi dan supremasi hukum Israel, dengan lembaga peradilannya yang kuat dan independen, akan menjadi pertimbangan para hakim dalam memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan, kata juru bicara tersebut.
"Kami berbicara tentang pengajuan surat perintah penangkapan dan bukan tentang mengeluarkannya," kata Menteri Pertahanan Jerman Boris Pistorius pada Selasa dalam sebuah konferensi pers dengan mitranya dari Lithuania di Palanga.
"Saya pikir sudah jelas bahwa hal itu akan membuat kami berada dalam dilema yang nyata... Kami sedang menunggu keputusannya," katanya.
Pemerintah Jerman yang berturut-turut telah mempertimbangkan dukungan tanpa syarat untuk Israel sebagai masalah "Staatsraeson", atau kepentingan nasional, setelah pembunuhan jutaan orang Yahudi oleh Jerman selama Holocaust Nazi.
Jerman telah menghadapi kecaman, terutama dari komunitas Muslimnya yang berjumlah jutaan orang, karena keengganannya untuk mengkritik serangan Israel ke Gaza, menyusul serangan Hamas yang belum pernah terjadi sebelumnya di Israel pada tanggal 7 Oktober. Mereka hanya berulang-ulang menyatakan bahwa Israel memiliki "hak untuk membela diri", sambil mengingatkan Israel akan perlunya mematuhi hukum hak asasi manusia.
Surat perintah penangkapan terhadap pejabat pemerintah Israel dapat mengadu komitmen Jerman terhadap supremasi hukum dengan kepentingan nasionalnya.
"Staatsraeson (kepentingan nasional) Jerman kini sedang diuji - tidak ada kata tidak," tulis Duta Besar Israel untuk Jerman, Ron Prosor, di media sosial.
"Pernyataan publik bahwa Israel memiliki hak untuk membela diri akan kehilangan kredibilitasnya jika tangan kami terikat segera setelah kami membela diri."
REUTERS