Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

internasional

Keluarga Malcolm X Gugat Badan-badan Penegak Hukum AS atas Pembunuhan sang Ayah

Keluarga Malcolm X menuduh CIA, FBI, dan NYPD menyembunyikan pengetahuan tentang pembunuhan tersebut dan gagal melakukan intervensi.

17 November 2024 | 03.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Malcolm X, seorang pemimpin hak-hak sipil militan yang dibunuh hampir 60 tahun yang lalu, mengajukan gugatan federal senilai 100 juta dolar AS pada Jumat, 15 November 2024, yang menuduh FBI, CIA, dan Departemen Kepolisian New York membiarkan pembunuhannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan yang diajukan oleh putri Malcolm X, Ilyasah Shabazz, dan anggota keluarga lainnya, menuduh badan-badan penegak hukum tersebut menyembunyikan bukti bahwa mereka telah mengetahui rencana pembunuhan tersebut namun tidak melakukan apa pun untuk menghentikannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan hukum atas pembunuhan tersebut diumumkan di sebuah pusat peringatan di lokasi tempat Malcolm X ditembak. Gugatan ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan seputar pembunuhan tersebut, dan melukiskan sejarah yang akurat tentang peristiwa itu, kata Crump. Gugatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan ganti rugi kepada keluarga korban.

Malcolm X ditembak mati pada Februari 1965, ketika orang-orang bersenjata menembaki pria berusia 39 tahun itu tak lama setelah dia mulai berbicara di sebuah acara di lingkungan Harlem, New York.

Gugatan yang diajukan pada hari Jumat tersebut menuduh bahwa hubungan yang "korup, melanggar hukum, dan inkonstitusional" antara penegak hukum dan "pembunuh kejam" memungkinkan terjadinya pembunuhan tersebut.

Hubungan antara badan-badan pemerintah dan para pembunuh "tidak terkendali selama bertahun-tahun dan secara aktif disembunyikan, dimaafkan, dilindungi, dan difasilitasi oleh agen-agen pemerintah", demikian tuduhan gugatan tersebut.

Gugatan tersebut lebih lanjut mengklaim bahwa badan-badan pemerintah melakukan beberapa kesalahan yang memungkinkan pembunuhan itu terjadi.

NYPD, yang berkoordinasi dengan penegak hukum federal, telah menangkap petugas keamanan Malcolm X hanya beberapa hari sebelum pembunuhan. Kepolisian juga dengan sengaja mengeluarkan petugas dari dalam ruang dansa, menurut gugatan tersebut.

Selain itu, menurut pengajuan pengadilan, agen-agen federal memiliki personel yang menyamar di ruang dansa pada saat serangan terjadi, tetapi petugas gagal melakukan intervensi.

Berbicara pada konferensi pers pada Jumat, pengacara hak-hak sipil Ben Crump menyimpulkan klaim keluarga tersebut.

"Kami percaya bahwa mereka semua bersekongkol untuk membunuh Malcolm X, salah satu pemikir terbesar di abad ke-20," kata Crump.

Dia menambahkan bahwa dia berharap para pejabat penegak hukum akan membaca gugatan tersebut "dan mempelajari semua tindakan pengecut yang dilakukan oleh para pendahulu mereka dan mencoba untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan bersejarah ini".

CIA dan FBI belum memberikan komentar atas gugatan tersebut. Sementara itu, NYPD sebelumnya telah mengatakan bahwa mereka tidak mengomentari proses pengadilan yang tertunda.

Spekulasi selama puluhan tahun

Malcolm X lahir dengan nama Malcolm Little di Omaha, Nebraska. Dia awalnya terkenal sebagai juru bicara nasional Nation of Islam, dan mengubah namanya menjadi el-Hajj Malik el-Shabazz di kemudian hari.

Pesan revolusioner kulit hitamnya menarik perhatian badan intelijen federal, dan ia diawasi dengan ketat sepanjang kariernya sebagai aktivis dan tokoh masyarakat.

Akhirnya, ia memisahkan diri dari Nation of Islam dan menjadi lebih dekat dengan gerakan hak-hak sipil yang lebih mainstream. Setelah pembunuhannya, tiga orang ditangkap dan dinyatakan bersalah atas pembunuhannya.

Pada 2020, Jaksa Wilayah Manhattan saat itu, Cy Vance, mengumumkan peninjauan ulang terhadap penyelidikan awal atas pembunuhan Malcolm X, yang telah lama menarik minat para sejarawan dan penyelidik amatir.

Dua tahun kemudian, dua dari tiga orang yang dihukum - Muhammad Aziz dan Khalil Islam - dibebaskan setelah penyelidikan menemukan bahwa jaksa penuntut, FBI, dan NYPD telah menyembunyikan bukti yang mungkin dapat membebaskan mereka dari kesalahan.

Vonis terhadap orang ketiga, Talmadge Hayer alias Mujahid Abdul Halim, tidak dibatalkan.

Jaksa penuntut berpendapat bahwa ketiganya - semua anggota Nation of Islam - telah membunuh Malcolm X sebagai pembalasan atas perpecahannya yang sengit dengan kelompok tersebut setahun sebelumnya.

Kajian ini tidak mengidentifikasi pembunuh sebenarnya atau mengungkap kolusi yang lebih luas antara para penyerang dan pemerintah.

Namun, kajian ini menarik perhatian pada fakta bahwa penegak hukum menyadari bahwa Nation of Islam menargetkan Malcolm X setelah mereka mengebom rumahnya seminggu sebelum pembunuhannya.

Hal ini juga mengungkapkan, seperti yang dinyatakan dalam gugatan Jumat, bahwa pihak berwenang tidak mengungkapkan keberadaan agen yang menyamar pada saat serangan.

Selain itu, berkas-berkas NYPD menunjukkan bahwa seorang reporter New York Daily News menerima informasi mengenai pembunuhan tersebut sesaat sebelum kejadian.

Gugatan yang diajukan pada Jumat tersebut menyatakan bahwa keluarga Malcolm X menderita "rasa sakit yang tidak diketahui" dalam beberapa dekade setelah pembunuhannya.

"Mereka tidak tahu siapa yang membunuh Malcolm X, mengapa dia dibunuh, tingkat pengaturan NYPD, FBI dan CIA, identitas agen-agen pemerintah yang bersekongkol untuk memastikan kematiannya, atau siapa yang secara curang menutupi peran mereka," kata gugatan tersebut.

"Kerusakan yang terjadi pada keluarga Shabazz tidak terbayangkan, sangat besar, dan tidak dapat diperbaiki."

AL JAZEERA | REUTERS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus