Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Taliban mewajibkan perempuan Afganistan untuk menutupi wajah mereka dengan burqa biru tua. Burqa ini merupakan simbol global rezim garis keras Taliban sebelumnya dari 1996 hingga 2001.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dekrit itu dibacakan oleh pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, pada konferensi pers di Kabul, Sabtu 7 Mei 2022. Alasannya, perempuan Afganistan harus mengenakan burqa lantaran itu adalah pakaian tradisi dan penuh hormat, kata Akhundzada. Lalu, Apa sebenarnya burqa atau burkak ini? Serta, bagaimana hukum pemakaiannya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip dari Reuters, secara sederhana burqa adalah kerudung seluruh tubuh. Seluruh tubuh yang dimaksud adalah secara hakikat. Artinya, tidak ada bagian tubuh yang terlihat ketika menggunakan pakaian ini. Baik itu wajah maupun telapak tangan. Bahkan, pada bagian mata pun turut ditutupi menggunakan kain tipis.
Burqa seringnya dikenakan oleh wanita muslim di Afganistan dan Pakistan. Terutama pada era Rezim Taliban pada kurun 1996 hingga 2001. Setelah Taliban kembali berkuasa, penggunaan Burqa bagi perempuan Afganistan kembali diwajibkan. Taliban mengancam, jika seorang perempuan kedapatan tak mengenakan burqa di luar rumah, ayah atau kerabat laki-laki terdekat akan didatangi, dan akhirnya dipenjara atau dipecat dari pekerjaan pemerintah.
Lalu bagaimana hukum menggunakan burqa ini? Hukum mengenai pemakaian burqa bagi Muslimah sebenarnya tak jauh beda dengan penggunaan cadar. Sebab secara konsep, keduanya sama, yaitu menutup wajah untuk menghindari fitnah. Mengutip dari laman Majelis Ulama Indonesia atau MUI, mayoritas ulama berpendapat bahwa wajah bukan bagian dari aurat. Sebab itu tak wajib ditutupi. Muslimah boleh membiarkannya terlihat, tetapi juga tak dilarang menutupi.
Menurut mazhab Hanafi, sebagaimana dikutip dari buku Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, wanita muda dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah adalah aurat, tetapi lebih karena untuk menghindari fitnah.
Berbeda dengan mazhab Hanafi, mazhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya bagi wanita menutupi wajah. Baik ketika dalam salat maupun di luar salat. Menutupi wajah yang bukan termasuk aurat termasuk perbuatan berlebih-lebihan. Namun di satu sisi, mazhab Hanafi juga berpendapat menutup dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda perlu dilakukan bila dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Terutama bagi wanita rupawan atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.
Mengutip laman islam.nu.or.id, hukum menggunakan burqa dan sejenisnya di kalangan mazhab Syafi’i masih terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan memakai cadar bagi muslimah adalah wajib. Pendapat kedua menyatakan sunnah, sedangkan pendapat ketiga menyatakan khilaful awla atau menyalahi yang utama karena utamanya tidak menutupi wajah.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.