Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
MPR ingin mengamendemen UUD 1945 untuk mengembalikan GBHN.
Seiring-sejalan dengan keinginan memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi.
Ancaman bagi demokrasi.
PIDATO Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo dalam sidang tahunan 16 Agustus 2021 menegaskan kembali keinginan lama para elite politik dalam amendemen Undang-Undang Dasar (UUD)1945, terutama mengembalikan Garis-Garis Besar Haluan Negara, seperti di masa otoriter Orde Baru. Presiden Joko Widodo setuju dengan rencana itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kita mesti ingat lagi pada masa 76 tahun lalu ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia bersepakat menjadikan sebuah naskah konstitusi yang mereka pandang belum sempurna sebagai Undang-Undang Dasar. Seperti kata Sukarno pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 adalah sebuah “Revolutiegrondwet”, undang-undang dasar revolusi, penanda lahirnya sebuah negara baru bagi sebuah bangsa yang memproklamasikan kemerdekaannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Empat tahun kemudian, Desember 1949, perundingan dengan Belanda menghasilkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang menandakan momentum politik hasil negosiasi untuk lepas dari penjajahan. Tak sampai setahun, Agustus 1950, konstitusi berubah menjadi UUD Sementara yang menandai kembalinya negara kesatuan. UUD 1945 baru berubah lagi pada 1999-2002 setelah Reformasi 1998 yang mengakhiri kekuasaan otoriter Soeharto selama 32 tahun.
Konstitusi memang bukan dokumen sembarangan. Ia bukan hanya hukum dasar penentu desain penyelenggaraan dan pembatasan kekuasaan serta pernyataan hak-hak asasi manusia, tapi juga dokumen konsensus politik yang melahirkan tatanan. Karena itu, kelahiran sebuah konstitusi selalu berada dalam konteks politik luar biasa—sebuah momentum konstitusional.
Konstitusi Afrika Selatan lahir setelah masa apartheid. Konstitusi Amerika Serikat menandakan kemerdekaan pada 1776 dari kolonialisasi Britania Raya. Konstitusi Jerman 1949 setelah Perang Dunia II berubah selepas runtuhnya Tembok Berlin yang membelah Jerman dalam dua ideologi.
Tapi konstitusi sebuah negara juga bisa diubah ke arah yang lebih buruk. Di Hungaria, pada 2011, Perdana Menteri Viktor Orbán mengubah konstitusi yang menghapus independensi peradilan, kebebasan pers, independensi kejaksaan, otoritas pajak, dan komisi pemilihan umum. Di Venezuela, Presiden Hugo Chávez mendorong amendemen konstitusi pada 1999 dan 2007 untuk memperbesar kekuasaan. Pada 2009, ia baru berhasil menghapus pembatasan masa jabatan presiden.
Di Hungaria dan Venezuela, amendemen konstitusi terlihat sebagai keinginan penguasa. Momentum perubahan politik tak hanya ada pada apa yang akan diubah, tapi juga prosesnya yang didominasi elite politik.
Dominasi elite politik dalam perubahan konstitusi di Indonesia sedang kita lihat sekarang. Meski amendemen konstitusi adalah rekomendasi MPR 2009-2014, melalui Keputusan Nomor 4/MPR/2014, yang diwarisi MPR 2019-2024, rencana amendemen UUD 1945 klop dengan narasi perpanjangan masa jabatan presiden dan keinginan Dewan Perwakilan Daerah untuk menguatkan kewenangan.
Dalam keputusan MPR pada 16 Agustus 2021 itu tertera klaim bahwa amendemen konstitusi adalah aspirasi sebagian masyarakat. Pertanyaannya: masyarakat yang mana? Apakah benar ada kepentingan nyata di depan mata yang melahirkan sebuah momentum konstitusional?
Dua tahun belakangan, masyarakat sibuk dengan urusan kesehatan dan ekonomi yang mencekik. Sebelum pandemi Covid-19 terjadi, masyarakat sipil sibuk memprotes pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dan pelbagai pelanggaran hak asasi. Tak ada yang menyoal konstitusi, kecuali mereka yang punya kepentingan langsung dengan kekuasaan.
Kejadian-kejadian dalam empat tahun terakhir justru bertolak belakang dengan penegakan konstitusi. Revisi Undang-Undang KPK pada 2019 yang memunculkan gerakan #reformasidikorupsi menyebabkan kematian lima mahasiswa. Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden seolah-olah tak peduli.
Ketika masyarakat sipil membawa revisi Undang-Undang KPK itu ke muka hukum, Mahkamah Konstitusi mengatakan sosialisasi revisi undang-undang tersebut ke kampus-kampus terjadi sebelum pembahasan di DPR. Para hakim menyatakan penolakan ribuan orang dan ratusan guru besar terhadap upaya pelemahan KPK itu bukan partisipasi masyarakat karena tak melalui forum resmi. Elite politik dan hakim tunanurani untuk melihat penolakan jalanan dan petisi sebagai aktivitas yang mesti dilakukan masyarakat sebagai saluran aspirasi ketika wakil rakyat di Senayan dan Istana Negara menutup diri.
Dengan pengalaman seperti itu, rencana amendemen UUD 1945 sangat mungkin terwujud karena sudah diagendakan dalam sidang MPR. Pasal 37 hanya mengatur bahwa amendemen bisa dilakukan jika sidang kuorum, jumlah anggota yang hadir minimal dua pertiga anggota DPR dan dua pertiga anggota DPD. Stempel partisipasi bisa mereka klaim dari sosialisasi perubahan konstitusi sejak 2014.
Masalahnya, sosialisasi yang selama ini terjadi bukan forum untuk mendengarkan dan menerima masukan, sebagaimana partisipasi seharusnya, melainkan kumpul-kumpul menyebarluaskan gagasan yang sudah jadi—seperti kita lihat dalam “sosialisasi” Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam bahasa konsep partisipasi, sosialisasi seperti itu sebenarnya adalah manipulasi (Arnstein, 1969).
Ketua MPR dalam pidatonya mengatakan amendemen konstitusi dibutuhkan untuk memasukkan kembali pokok-pokok haluan negara. Padahal, dalam sistem presidensial sekarang, setelah presiden dipilih langsung, haluan negara tak diperlukan lagi.
Di zaman Soeharto, MPR dianggap mewakili suara rakyat sehingga mereka pula yang memilih presiden. Karena itu, MPR menerbitkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai dokumen mandat sekaligus pedoman bagi presiden. Jika presiden tak menjalankan GBHN, MPR berhak menurunkannya di tengah jalan.
Dalam sistem presidensial, pemakzulan hanya bisa terjadi jika presiden melanggar hukum. MPR juga bukan lagi lembaga tertinggi penjelmaan kedaulatan rakyat. Dengan desain tata negara sekarang, kembalinya haluan negara menjadi nirfaedah karena tak memiliki implikasi hukum pemakzulan.
Maka untuk apa MPR membahas sesuatu yang tak berfaedah dan memiliki kekuatan politik dalam amendemen UUD 1945? Agar susah payah politik itu menjadi berfaedah, presiden mesti kembali mereka pilih sehingga haluan negara tersebut menjadi mandat dan pedoman dalam menjalankan pemerintahan.
Logika ini seiring-sejalan dengan pikiran aneh para politikus untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Alasannya: kedaruratan akibat pandemi Covid-19. Para pendukung Joko Widodo ingin jabatan presiden terus dipegang Jokowi. Padahal konstitusi tidak berlaku sekali selesai. Sekali saja ketentuan masa jabatan dilonggarkan, bisa lahir penguasa otoriter.
Begitu kuatkah cinta para pendukung Jokowi sehingga mengabaikan prinsip-prinsip pembatasan kekuasaan yang penting bagi demokrasi? Jangan lupa, kita berbicara tentang presidential power, sebuah kekuasaan tempat berbagai kepentingan digantungkan dan keuntungan ditangguk. Perpanjangan masa jabatan tak sekadar menyangkut sosok Jokowi, tapi soal jejaring kekuasaan yang tengah menikmati kekuasaan sehingga menginginkan kemapanan.
Para elite politik yang berkepentingan bisa mengklaim perubahan konstitusi hanya akan membahas agenda tunggal tentang haluan negara. Tapi, dalam proses politik, masuknya agenda baru selalu bisa dijustifikasi dengan persetujuan mayoritas. Apalagi bisa ada argumen mengenai keterkaitan pasal-pasal seperti soal haluan negara dan jabatan presiden.
Seperti bangunan kayu yang ambruk karena tiang-tiangnya dimakan rayap, demokrasi bisa roboh digerogoti aktor-aktor rakus dalam sebuah sistem demokratis. Sejarah dunia mencatat fenomena ini. Konstitusi dan hukum negara kerap digunakan sebagai selubung bagi praktik-praktik antidemokrasi.
Venezuela dan Hungaria adalah contoh nyata bagaimana aktor politik yang terpilih secara demokratis justru berperilaku antidemokrasi. Kebobrokan demokrasi kedua negara ini terjadi secara konstitusional, tanpa ada satu pun ketentuan yang dilanggar para pelakunya. Secara prinsip ada pelanggaran nilai konstitusi, tapi para elite mengubah konstitusi itu agar praktik yang tak konstitusional tersebut tak menjadi pelanggaran.
Dalam kajian konstitusi, fenomena ini dicatat sebagai autocratic legalism (Corralles, 2015; Scheppele, 2018), yaitu legalisme yang menutupi rencana jahat untuk merusak demokrasi. Ini terjadi saat yang “legal” dan “konstitusional” dimaknai hanya sebagai prosedur. Itulah yang tengah berlangsung saat ini, yang bisa tergambar dalam penghancuran KPK dan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Untuk mencegah demokrasi Indonesia roboh melalui amendemen UUD 1945, yang bisa kita lakukan sebagai warga negara adalah menolak tunduk dan melawan manipulasi telanjang ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Selubung Robohnya Demokrasi"