Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ditimbun tanpa diolah lebih dulu, ampas industri itu mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar, termasuk penghuni markas.
Melalui sejumlah perusahaan jasa pengiriman limbah (transporter), sampah B3 dibuang di delapan lokasi markas TNI di Jawa Timur. Dari delapan markas itu tinggal Markas AURI Raci di Pasuruan yang masih aktif menimbun limbah hingga akhir tahun lalu. Tak tanggung-tanggung, bahan berbahaya itu di antaranya sisa pemurnian minyak goreng, steel slag (limbah pembuatan baja), katalis bekas (logam berat sisa reaksi kimia), gipsum, dan lumpur dari instalasi pembuangan air kotor.
Uji laboratorium yang dilakukan tim investigasi Tempo menyimpulkan bahan berbahaya itu mengandung debu halus sisa pembakaran batu bara (fly ash), debu kasar sisa pembakaran (bottom ash), karbon, dan sejumlah logam berat. PT Wilmar Nabati Indonesia, yang berkedudukan di Gresik, salah satu perusahaan pemasok sampah berbahaya tersebut.
Patut disayangkan, Angkatan Udara terkesan pura-pura tidak tahu tentang bahan berbahaya yang dibuang di markas mereka. Klaim Kepala Dinas Penerangan TNI AU bahwa limbah yang mereka tampung aman dan tak membahayakan kesehatan juga patut diragukan. Menyalahkan penduduk yang mereka tuding menggunakan lahan AU untuk permukiman juga tak bijak. Lepas dari aspek legalitas pemilikan lahan, faktanya limbah berbahaya itu telah merusak lingkungan dan menyengsarakan warga sekitar.
TNI memang mengantongi izin menampung kotoran beracun itu. Dokumen Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur menunjukkan izin pengumpulan limbah B3 skala provinsi diberikan kepada Primer Koperasi Angkatan Udara Pangkalan Udara Surabaya. Masalahnya, markas AU hanya diizinkan menampung limbah di lahan seluas 140,07 meter persegi. Faktanya, lahan yang dipakai mencapai 15 hektare. Dari foto drone terlihat sebagian sampah luber ke lahan penduduk dan perkampungan. Di Desa Bendungan dan Curah Dukuh di dekat lokasi pembuangan, delapan orang kini sakit karena terjerembap ke tanah yang mengandung limbah. Kulit mereka terbakar abu yang menyimpan panas. Sebagian lainnya kini lumpuh.
Mendapat izin Dinas Lingkungan Hidup, penggunaan lahan TNI menabrak aturan pemanfaatan aset negara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara menetapkan pemanfaatan tanah negara harus seizin Menteri Keuangan. Syarat lain, pemanfaatan harus memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum.
Praktik gelap buang limbah terjadi karena pelaku industri memanfaatkan kelemahan aturan. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Limbah B3 memberi celah bagi perusahaan yang tidak mampu mengolah limbah B3 untuk bekerja sama dengan pihak ketiga. Hanya, aturan ini tidak tegas menjelaskan kriteria perusahaan pemanfaat limbah tersebut.
Peran perusahaan pengangkut tak kalah besar dalam kongkalikong ini. Merekalah yang menjalankan praktik buruk pencemar lingkungan dengan menerbitkan manifes abal-abal pengangkutan sampah berbahaya. Lewat manifes itu, perusahaan produsen limbah seolah-olah hanya mengangkut sedikit sampah meski nyatanya membuang kotoran berkali-kali lebih banyak.
Di hulu persoalan, patut disayangkan, pemerintah Jawa Timur terlambat menyediakan sarana pengolahan ampas industri. Pemerintah provinsi baru membangun Pusat Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun di Mojokerto tahun ini dan ditargetkan beroperasi tahun depan.
Keterlambatan itu membuat ribuan ton limbah industri menumpuk. Sekadar ilustrasi, Wilmar saja menghasilkan 260 ton limbah tiap hari. Kesempatan bisnis juga hilang karena keterlambatan ini. Jika tak kasip, limbah industri sebetulnya dapat diolah untuk mendatangkan untung. Di Indonesia saat ini hanya ada satu tempat pengolahan limbah B3, yakni di Bogor, Jawa Barat. Data Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur pada Mei 2017 menunjukkan hanya 100 dari 811.273 industri yang mengelola limbah B3 secara tertib. Sisanya main buang di sembarang tempat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus memastikan permainan nakal ini dihentikan. Polisi mesti mengusut tindak pidana ini. Markas Besar TNI harus menindak oknum yang terbukti menyeleweng. Tanpa sanksi tegas, praktik membuang limbah berbahaya akan menjadi-jadi—kiamat lingkungan yang mengancam jiwa ribuan penduduk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo