Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Salah Subsidi Mobil Listrik

Subsidi untuk pembelian kendaraan listrik rawan konflik kepentingan. Operator angkutan publik yang harus dibantu. 

22 Januari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah berencana memberikan subsidi kendaraan listrik sebesar Rp 5-8 juta untuk pembelian sepeda motor listrik dan Rp 40-80 juta buat mobil listrik.

  • Pemberian subsidi semacam itu hanya menguntungkan produsen dan konsumen menengah ke atas.

  • Pemerintah seharusnya mengutamakan subsidi untuk operator angkutan publik seperti bus, kereta, atau kapal bertenaga listrik.

PEMERINTAH sebaiknya mengkaji kembali rencana mengucurkan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Ada bau konflik kepentingan yang kental dalam pemberian subsidi jenis baru ini. Alih-alih menguntungkan orang banyak, subsidi semacam itu justru hanya bakal menggemukkan pundi-pundi kelompok tertentu. Ada cara lain agar subsidi tak salah sasaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rencana pemberian subsidi pembelian kendaraan listrik mengemuka dalam pernyataan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri pada Desember 2022. Pemerintah berdalih sudah ada kajian dan tolok ukur (benchmark) dalam skema subsidi yang bentuknya mungkin berupa pendanaan Rp 5-8 juta untuk pembelian sepeda motor listrik dan Rp 40-80 juta buat mobil listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah juga menyebutkan subsidi semacam itu sudah ada di beberapa negara lain. Inggris, Prancis, dan India, misalnya, sejak satu dekade lalu menggelontorkan subsidi pembelian kendaraan listrik. Skemanya beragam. Ada yang disalurkan via produsen, ada pula yang berupa hibah bagi pembeli. Negara lain seperti Norwegia, Jerman, dan Amerika Serikat mengucurkan insentif fiskal untuk industri otomotif berbasis listrik. Kebijakan mereka berhasil menekan biaya produksi kendaraan listrik dan memicu produksi serta penjualan kendaraan listrik.

Cara itulah yang kini hendak ditiru. Skema subsidi dinilai sebagai kunci untuk meraih target ambisius: kenaikan jumlah kendaraan listrik hingga minimal 20 persen dari populasi kendaraan di Indonesia pada 2025. Tentu tak ada yang salah dari target selangit semacam itu. Apalagi misi itu sejalan dengan upaya menciptakan nol emisi karbon pada 2060. Persoalannya, kondisi ekonomi Indonesia jauh berbeda dengan negara maju yang memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik.

Di tengah keterbatasan anggaran kita, sungguh tak adil jika negara memberikan subsidi kepada konsumen kelas menengah-atas yang menjadi target pasar kendaraan listrik. Ini pun bertentangan dengan filosofi subsidi, yaitu memberikan dukungan ekonomi kepada masyarakat miskin. Menurut Badan Pusat Statistik, jumlah warga miskin sebanyak 26,36 juta pada September 2022, bertambah 200 ribu orang dari enam bulan sebelumnya.

Bukan hanya itu. Subsidi juga hanya menguntungkan produsen kendaraan listrik. Bukan tak mungkin, sebelum subsidi cair, produsen nakal mengerek harga jual produknya demi mengejar cuan besar. Toh, kecil kemungkinan pemerintah akan mengontrol urusan penetapan harga jual kendaraan listrik. Masalah yang tak kalah penting adalah potensi konflik kepentingan. Bukan rahasia lagi: ada beberapa petinggi negara yang memiliki saham di perusahaan kendaraan listrik. Publik layak curiga, merekalah yang mendorong regulasi subsidi demi menguntungkan perusahaan sendiri.

Agar tak salah sasaran, subsidi lebih baik diberikan kepada operator angkutan publik seperti bus, kereta, atau kapal bertenaga listrik. Mereka perlu disokong agar bisa menyediakan transportasi murah dan ramah lingkungan untuk masyarakat, segala golongan. Adapun guna mendorong kepemilikan kendaraan listrik pribadi, pemerintah sudah menerbitkan sejumlah aturan insentif fiskal, seperti pembebasan pajak barang mewah. Insentif semacam itu bisa ditambah, jika memang yang ada dinilai tak cukup menekan harga kendaraan listrik. Kendaraan listrik memang perlu didukung, tapi caranya harus adil demi kepentingan khalayak ramai.

Baca artikel liputan:

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus