Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Saling Tekan Berebut Nikel

Blok Mandiodo di Konawe Utara milik badan usaha negara diperebutkan selusin perusahaan penambang nikel. Mengabaikan putusan Mahkamah Agung.

26 Maret 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Area tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, diperebutkan banyak perusahaan.

  • Perseteruan melibatkan politikus dan orang yang pernah dekat Presiden Joko Widodo.

  • Putusan Mahkamah Agung mengenai pemilik sah area tambang ini belum dilaksanakan.

INI adalah bentuk lain konflik tambang: saling sikut antarperusahaan. Sementara di lokasi lain pertikaian terjadi secara terbuka antara korporasi dan masyarakat, gesekan antar-pengeruk nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, berlangsung di ruang tertutup. Dipenuhi saling pengaruh dan intervensi orang-orang kuat di pusat kekuasaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sengketa nikel ini berlangsung di Blok Mandiodo yang terbentang di tiga kecamatan di Konawe Utara. Pada 2011, Bupati Aswad Sulaiman mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) bagi sebelas perusahaan. Masalahnya, di lahan yang sama sudah ada izin eksplorasi untuk PT Aneka Tambang (Antam) sejak 2003, yang disusul penerbitan IUP dengan total lahan konsesi seluas 23 ribu hektare. Aswad Sulaiman kini menjadi terpidana kasus korupsi proyek kantor bupati dan tersangka kasus suap izin pertambangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan status tumpang-tindih izin dan gugatan bergulir di pengadilan tata usaha serta Mahkamah Agung, sebelas perusahaan tersebut terus mengeruk isi perut bumi Sulawesi. Hasilnya mencapai Rp 14,3 triliun tanpa membayar pajak.

Ada dugaan kepentingan pribadi. Di tengah perseteruan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menerbitkan penetapan area kerja izin pinjam pakai kawasan hutan untuk PT Karya Murni Sejati 27, perseroan terbesar di antara sebelas perusahaan itu. Akbar Faizal, anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dan 2014-2019, sebagai sepupu pemilik Karya Murni, ikut mengurus perusahaan itu. Dia satu payung dengan Menteri Siti Nurbaya di Partai NasDem.

Di lain pihak, PT Antam baru masuk Blok Mandiodo belakangan. Perusahaan negara itu menggandeng PT Lawu Agung Mining yang terhubung dengan Windu Aji Sutanto, yang pernah dekat dengan Presiden Joko Widodo. Meski kerja sama operasi baru diteken pada akhir tahun lalu, Lawu Agung telah memanggil perwakilan sebelas perusahaan pada 2020 dengan mengklaim mendapat izin petinggi kepolisian.

Jawaban atas karut-marut pengelolaan lahan tambang ini sebenarnya sudah tersedia, yaitu putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2019 yang memenangkan PT Antam. Putusan itu mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyetop perizinan sebelas perusahaan dan meminta Antam segera menggarap Blok Mandiodo.

Namun, karena di lapangan malah hadir perusahaan baru, perlu pendekatan tambahan, yaitu pengosongan lahan. Sebab, perseroan yang disebut bikinan Lawu Agung itu sama statusnya dengan sebelas perusahaan yang lebih dulu ada di Mandiodo, yakni ilegal. Kepolisian dan pihak berwenang lain harus tegas menindak semua pelaku penambang ilegal di area itu dan melarang kegiatan apa pun sampai semua perizinan jelas.

Konflik tambang antarperusahaan ini memang tidak sampai memakan korban jiwa seperti saat warga menolak tambang emas di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Namun, seperti di 1,6 juta hektare lahan sengketa pertambangan lain, alam selalu menjadi korban. Dempet-dempetan beroperasi di lahan yang terbatas membuat selusin korporasi itu berlomba-lomba mengeruk isi perut Konawe Utara. Hijaunya hutan berubah menjadi hamparan tanah merah serta barisan bukit compang-camping akibat hantaman alat berat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus