Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tengah, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, mewakili kelompok DPD untuk menjadi Wakil Ketua MPR RI periode 2024-2029. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, usai pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua dalam rapat yang dihadiri 143 anggota, pada 2 Oktober 2024. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Abcandra Akbar meraih 93 suara.
“Hasil dari putaran kedua, Abcandra Akbar 93 suara, dan Fadel Muhammad 50 suara. Dengan demikian, yang suara terbanyak dan dinyatakan terpilih untuk mewakili DPD di MPR RI sebagai Wakil Ketua MPR RI adalah Abcandra Akbar,” kata Tamsil, pada 3 Oktober 2024.
Sebelumnya, dalam putaran pertama, Abcandra meraih 45 suara yang diikuti oleh Fadel Muhammad (dapil Gorontalo) dengan 38 suara, Daud Yordan (dapil Kalimantan Barat) 29 suara, Agustin Teras Narang (dapil Kalimantan Tengah) 17 suara, Ahmad Nawardi (dapil Jawa Timur) 13 suara, dan Maya Rumantir (dapil Sulawesi Utara) satu suara.
“Maka kita akan melakukan pemungutan suara kembali untuk putaran kedua, dan yang masuk ke putaran kedua adalah Abcandra dengan Fadel Muhammad,” lanjut Tamsil.
Pada kesempatan itu, Abcandra mengatakan, ia memutuskan maju sebagai pimpinan MPR dengan mempertimbangkan bonus demografi Indonesia saat ini. Selain itu, sabagai pimpinan MPR termuda, ia ingin menjadikan MPR sebagai rumah kolaborasi lintas generasi.
“Saya memohon izin kepada senior-senior semuanya, jangan melihat saya sebagai pendatang yang baru, tetapi saya memohon kolaborasi kita bersama, dan jadikan saya tempat untuk kita bersama-sama memaksimalkan penguatan lembaga kita melalui MPR RI,” tegas Abcandra.
Tata Cara Pemilihan Pimpinan MPR RI
Pemilihan Pimpinan MPR, termasuk Abcandra Akbar dilkaukan berdasarkan Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI. Berdasarkan peraturan ini, paket Pimpinan MPR terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua dari unsur Fraksi dan DPD.
Mengacu mpr.go.id, berdasarkan Pasal 22, Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014, berikut tata cara pemilihan Pimpinan MPR, yaitu:
- Setiap Fraksi dan Kelompok DPD menyampaikan nama bakal calon Pimpinan MPR dalam Sidang Paripurna MPR sesuai batas waktu yang ditetapkan.
- Jika pengajuan nama bakal calon tidak sesuai batas waktu yang ditentukan, mekanisme pemilihan tetap mencerminkan unsur Fraksi dan Kelompok DPD.
- Paket calon Pimpinan MPR yang sudah dibentuk akan disampaikan Pimpinan Sementara MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
- Jika ada lebih dari satu paket calon Pimpinan MPR, maka Pimpinan Sementara MPR atas persetujuan Sidang Paripurna MPR menetapkan nama penyebutan tiap paket untuk dipilih anggota MPR sebanyak satu calon.
Jika lebih dari satu paket calon, maka pemilihan Pimpinan MPR terdiri atas tiga langkah, yaitu pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan hasil penghitungan suara. Setelah itu, pimpinan sidang mengumumkan dan mengesahkan hasil pemungutan suara.
Langkah tersebut dilakukan ketika memilih Abcandra Akbar sebagai Wakil Ketua MPR. Berdasarkan hasil pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua, pada 2 Oktober 2024, Abcandra akan mendampingi anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, yang telah disepakati sebagai Ketua MPR RI dalam Rapat Pimpinan Gabungan Sementara MPR RI.
RACHEL FARAHDIBA R | ANTARA
Pilihan Editor: Anak Menkumham Jadi Wakil Ketua MPR, Profil dan Harta Kekayaan Abcandra Akbar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini