Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg DPR menyepakati 41 Rancangan Undang-undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Seluruh RUU ini telah disetujui oleh seluruh fraksi di Parlemen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami meminta persetujuan, apakah hasil penyusunan Prolegnas RUU 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas 2025 dapat disetujui sesuai peraturan perundang-undangan?," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setuju," kata anggota rapat, diikuti ketukan palu sidang oleh Bob.
Berikut ini 41 RUU yang disepakati untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan akan disahkan dalam rapat paripurna:
Komisi I:
1. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Komisi II:
1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Komisi III:
1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Komisi IV:
1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
2. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Komisi V:
1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Komisi VI:
1. RUU Atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Komisi VII:
1. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Komisi VIII:
1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
2. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Komisi IX:
1. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Komisi X:
1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Komisi XI:
1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Komisi XII:
1. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan
Komisi XIII:
1. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baleg:
1. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
3. RUU tentang Komoditas Strategis
4. RUU Pertekstilan
5. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
6. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
7. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
8. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
9. RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
10. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
11. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
12. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Anggota/perseorangan:
1. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan oleh Melly Goeslaw dari Fraksi Partai Gerindra)
3. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (anggota DPR dan DPD)
4. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan oleh fraksi PDIP, PKB, dan DPD).
Pemerintah:
1. RUU tentang Hukum Acara Perdata
2. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
3. RUU tentang Desain Industri
4. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
5. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
6. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
7. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
8. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
DPD:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan.