Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SURABAYA - Tersangka kasus gratifikasi jasa pungut DPRD Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono, mengancam akan menyeret Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Bekas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya itu menilai penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur tebang pilih. "Kalau kasus saya tidak dihentikan, saya akan tetap menyeret gubernur dan 100 anggota DPRD," kata Bambang kepada Tempo, Jumat pekan lalu.
Bambang menilai jasa pungut atau insentif penerimaan pajak dan retribusi daerah kepada pejabat daerah merupakan hal yang lazim dilakukan pemerintah. Menurut dia, jasa pungut tidak hanya diberikan Pemerintah Kota Surabaya, tapi juga Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bambang mengaku menggunakan praktek jasa pungut di provinsi sebagai pijakan dirinya memberikan jasa pungut kepada DPRD sebesar Rp 720 juta pada 2007.
Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Bambang D.H. sebagai tersangka kasus gratifikasi pungutan pajak daerah pada 27 November lalu. Dia dianggap bersalah karena menyetujui pencairan jasa pungut kepada anggota DPRD Kota Surabaya melalui Musyafak Rouf, Ketua DPRD saat itu. Kasus ini mencuat sejak 2007 dan telah menyeret empat pejabat elite di Surabaya ke bui. Mereka adalah Musyafak Rouf; Sekretaris Kota, Soekamto Hadi; bekas Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, Purwito; serta Asisten Perekonomian Sekretaris Kota, Muhlas Udin.
Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Bambang Cahyo Bawono, mengatakan Bambang D.H. adalah tersangka dengan status jabatan paling tinggi dalam perkara ini. Sebagai wali kota, saat itu, pengambilan keputusan ada di tangan Bambang D.H. "Kalaupun nanti dia nyokot nama-nama lainnya, itu akan kami kembangkan dalam penyidikan," kata Bambang Cahyo saat dihubungi kemarin.
Diakuinya, dalam proses penyidikan, Bambang D.H. sempat menyebutkan nama-nama pejabat pemerintah provinsi yang juga menerima jasa pungut dan membagi jasa pungut ke DPRD. Polisi menyatakan nama-nama yang muncul tidak serta-merta dikaitkan dengan perkara Bambang D.H. "Ini nanti kasusnya lain lagi," ujar Bambang Cahyo.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo membantah jasa pungut yang dikelola pemerintah provinsi menyalahi aturan. "Silakan tanya ke Biro Hukum," kata dia di sela-sela temu kader Partai Demokrat di Jatim Expo, Jumat lalu. Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Suprianto menambahkan, jasa pungut kota di era Bambang D.H. berbeda dengan yang berlaku di pemerintah provinsi.
Jasa pungut di Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Dalam aturan itu, prosedur penarikan dan pembagian jasa pungut diatur secara detail. Dijelaskan Suprianto, dalam PP tersebut diatur biaya pemungutan pajak daerah paling tinggi sebesar 5 persen. Jasa pungut itu diambil secara resmi dari APBD melalui pos belanja pegawai dan diberikan rutin setiap sebulan sekali setelah pajak dan retribusi disetor ke kas daerah. Kendati biaya pemungutan maksimal 5 persen, gubernur, melalui Pergub Nomor 74 Tahun 2008, hanya mengambil 3,5 persen. "Kasus Pak Bambang ini kan gratifikasi. Bisa saja pemberian uang kepada anggota Dewan mengatasnamakan jasa pungut," kata Suprianto.AGITA SUKMA LISTYANTI | DEWI SUCI RAHAYU | AGUSSUP
Abu-abu Insentif atau Gratifikasi
Jasa pungut adalah biaya pemungutan pajak daerah ditetapkan sebesar 5 persen dari realisasi penerimaan pajak daerah yang dibagi kepada aparat pelaksana dan penunjangnya, sebesar 70:30 atau 60:40. Aparat pelaksana adalah aparat Dinas Pendapatan Daerah, dan penunjangnya adalah tim pembina pusat, kepolisian daerah, serta DPRD. Kasus gratifikasi jasa pungut pajak untuk DPRD Kota Surabaya terjadi pada 2007 dan telah menyeret empat pejabat elite di Surabaya ke bui.
Mereka adalah:
1.Ketua DPRD Kota Surabaya, Musyafak Rouf (terpidana 14 bulan).
2.Sekretaris Kota, Soekamto Hadi (terpidana 18 bulan).
3.Bekas Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, Purwito (terpidana 18 bulan).
4.Asisten Perekonomian Sekretaris Kota, Muhlas Udin (terpidana 18 bulan).
Berikut ini kronologinya:
September 2007
Maret 2011
26 Januari 2012
9 Mei 2012
4 Maret 2013
April 2013
29 Juli 2013
27 November 2013
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo