Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Proyek satelit Kementerian Pertahanan terindikasi dikorupsi.
Pelapor dugaan korupsi anak Presiden Jokowi dilaporkan ke polisi.
KPKi menangkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
Korupsi Satelit Orbit 123⁰
KEJAKSAAN Agung menaikkan status penyelidikan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan satelit untuk slot orbit 123⁰ Bujur Timur di Kementerian Pertahanan pada 2015 ke tingkat penyidikan. "Alat bukti sudah cukup kuat untuk dilakukan penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Jumat, 14 Januari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febrie mengatakan penyelidikan mereka lakukan selama sepekan. Tim jaksa memeriksa 11 orang, dari swasta atau rekanan pelaksana hingga pejabat Kementerian Pertahanan. Kejaksaan juga berkoordinasi dan berdiskusi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memperkuat alat bukti. "Juga dokumen lain sebagai alat bukti, seperti dokumen kontrak," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa, kata Febrie, menemukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan orbit 123⁰ Bujur Timur. Proyek ini, dia menjelaskan, tidak direncanakan dengan baik. Kontrak dengan Avanti, perusahaan penyewaan satelit sementara pengisi orbit (floater), misalnya, berjalan meski anggarannya tak tersedia dalam daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA Kementerian Pertahanan.
Menurut Febrie, semestinya penyewaan satelit belum diperlukan karena menurut ketentuan International Telecommunication Union—badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa—masih ada masa tenggang hingga tiga tahun untuk mengisi kembali slot tersebut. Apalagi belakangan diketahui satelit yang disewa tidak berfungsi. "Di sini kami melihat ada perbuatan melawan hukum," tutur Febrie.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp 514,2 miliar. Febrie menyebutkan angka tersebut masih bisa bertambah karena ada gugatan arbitrase di pengadilan Singapura senilai US$ 20 juta atau sekitar Rp 286,3 miliar.
Vonis Ringan Polisi Penganiaya Wartawan
Dua terdakwa kasus penganiayaan wartawan Tempo Nurhadi, Brigadir Polisi Kepala Purwanto (kanan) dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur,12 Januari 2022. ANTARA/Rizal Hanafi
PENGADILAN Negeri Surabaya memvonis Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dengan penjara 10 bulan pada Rabu, 12 Januari lalu. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Basir menyatakan kedua polisi tersebut terbukti melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo.
Majelis hakim menyatakan Purwanto dan Firman melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meski begitu, hakim tak memerintahkan kedua terdakwa langsung ditahan lantaran menganggap tenaga mereka sebagai polisi masih dibutuhkan.
Nurhadi mengatakan vonis hakim terlalu ringan. Vonis hakim belum memenuhi dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Purwanto dan Firman dipenjara masing-masing 1 tahun 6 bulan. "Saya jelas kecewa," tuturnya. Nurhadi dianiaya para pengawal Angin Prayitno Aji ketika hendak mewawancarai pejabat pajak yang sedang disidik karena korupsi itu pada 21 Maret 2021.
KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud mengenakan rompi tahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama sepuluh orang lain pada Rabu, 12 Januari lalu. Abdul Gafur, 34 tahun, diduga menerima suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta perizinan tahun anggaran 2021-2022. Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 2,447 miliar dari para rekanan proyek pemerintah kabupaten.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan uang tersebut akumulasi suap dari para rekanan proyek yang diberikan melalui orang kepercayaan dan anak buah Abdul Gafur. KPK telah menetapkan enam tersangka: Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Jusman, Edi Hasmoro, dan Achmad Zuhdi. Kecuali Achmad Zuhdi, kelimanya disangka sebagai penerima suap. Achmad disangka sebagai penyuap.
Pelapor Anak Presiden Dipolisikan
Ubedilah Badrun. Youtube Ubedilah Badrun Official
KETUA Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Jumat, 14 Januari lalu. Immanuel melaporkan Ubedilah dengan tuduhan mencemarkan nama karena melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo, ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Immanuel meminta Ubedilah meminta maaf. “Baru kami cabut laporan,” ujarnya.
Pada Senin, 10 Januari lalu, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK dengan tuduhan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang melalui bisnis mereka yang berelasi dengan perusahaan pembakar hutan. "Bukti-bukti sudah kami berikan ke KPK," ucap Ubedilah.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK masih memverifikasi laporan Ubedilah. Gibran, Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, meminta tuduhan Ubedilah dibuktikan dulu.
Erick Thohir Laporkan Kasus Korupsi di Garuda
MENTERI Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke Kejaksaan Agung pada Selasa, 11 Januari lalu. Erick menyerahkan bukti-bukti serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Erick, kasus dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengadaan pesawat ATR 72-600 sewaktu Garuda dipimpin Emirsyah Satar, yang kini menghuni penjara karena korupsi sewa pesawat.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti laporan Erick. Kejaksaan juga akan melibatkan BPKP dalam penanganan kasus tersebut. “Sekarang dalam tahap pembicaraan dengan BPKP, apakah ini memang tindak pidana korupsi atau ada pelarian bisnis atau risiko bisnis,” tutur Burhanuddin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo