Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

5 Maret 2024 | 17.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers telah membentuk gugus tugas dan tim seleksi untuk memilih anggota komite yang akan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Komite akan bertugas memastikan perusahaan pers bertanggung jawab mendukung jurnalisme berkualitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun Ketua Dewan Pers sekaligus Ketua Gugus Tugas, Ninik Rahayu, mengungkapkan perusahaan pers tidak masuk dalam keanggotaan komite karena bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tidak representatif jika di dalam anggota komite itu adalah perusahaan pers. Nanti ada conflict of interest (konflik kepentingan),” kata Ninik dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Ninik menyebutkan tim seleksi dipilih oleh gugus tugas yang terdiri dari anggota Dewan Pers ditambah dengan tiga konstituen Dewan Pers selain perusahaan pers. Ketiganya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Pasal 14 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 menyebutkan komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Ninik menjelaskan secara argumentasi filosofis dan normatif, komite tersebut memiliki tugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital, sehingga akan timbul konflik kepentingan jika ada perusahaan pers yang ikut terlibat di dalamnya.

“Jika yang memediasi adalah yang beranggotakan perusahaan pers, nanti perusahaan platform minta juga di situ. Ada perusahaan pers di situ, ya saya juga mau. Nah, itu tidak memungkinkan. Ini untuk menghindari conflict of interest,” ujarnya.

Karena itu, kata dia, nantinya kepentingan tersebut diwakili oleh pihak profesional. Komite membutuhkan ahli teknologi informasi (IT) ataupun ahli hukum internasional.

“Manakala para profesional memerlukan informasi, pengetahuan atau hal-hal lain yang bersangkutan dengan perusahaan pers, dia bisa mengundang,” kata dia.

Menurut Ninik, hingga Senin, 4 Februari, gugus tugas telah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi pedoman bagi tim seleksi untuk melakukan proses seleksi anggota komite yang akan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan.

Menurut dia, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik. Komite berperan penting mengawasi perusahaan pers melaksanakan Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024. 

Pasal itu menjelaskan 6 tanggung jawab perusahaan pers dalam menciptakan jurnalisme berkualitas. Di antaranya, perusahaan pers tidak memfasilitasi komersialisasi konten berita yang tidak sesuai UU Pers. Lalu, memprioritaskan konten berita yang diproduksi perusahaan pers. 

"Ketiga, memberikan perlakuan kepada perusahaan yang adil tak memandang besar dan kecil, yang terpenting sudah terverifikasi. Lalu, perusahaan platform melakukan pelatihan pemberitaan berita berkualitas dan memberlakukan upaya terbaik untuk mendesain algoritma distribusi berita berkualitas dan mau bekerja sama dengan perusahaan pers," kata Ninik. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

Penerbitan Perpres itu berdasarkan pertimbangan jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.

HENDRIK YAPUTRA | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus