Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Tiga Putaran Anwar Usman

Para hakim konstitusi berkubu dalam pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi. Dampak revisi undang-undang.

26 Maret 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Anwar Usman terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode kedua hingga 2028.

  • Pemilihan berlangsung alot hingga tiga putaran.

  • Hakim konstitusi terbelah akibat revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

RUANG sidang Mahkamah Konstitusi dirayapi ketegangan pada Rabu, 15 Maret lalu. Hari itu sembilan hakim konstitusi berembuk menentukan siapa yang akan memimpin lembaga pengadil hukum tata negara tertinggi tersebut. Masa jabatan Anwar Usman sejak 2018 sudah habis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setiap hakim memiliki satu suara untuk memilih ketua dan wakil ketua yang baru. Gagal bermusyawarah, para hakim sepakat menentukan pemimpin Mahkamah Konstitusi melalui voting. Mencairkan ketegangan, hakim Arief Hidayat melontarkan canda ketika memasukkan kertas pilihan ke kotak suara. “Ketua Arief Hidayat, Wakil Ketua Arief Hidayat,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para hakim yang mendengar Arief tertawa. Tapi ketegangan tak sirna. Apalagi, ketika penghitungan suara, Anwar Usman dan Arief Hidayat mendapatkan empat suara. Satu suara dinyatakan tidak sah. Arief adalah Ketua Mahkamah Konstitusi 2015-2018. Posisinya kemudian diisi Anwar. Suara dua mantan Ketua MK itu remis.

Anwar Usman, yang memimpin sidang pemilihan, meminta para hakim menggelar putaran kedua. Artinya, pemilihan diulang. Tapi saat pemilihan kedua pun perolehan suara mereka tetap sama. Akhirnya, di putaran ketiga, Anwar unggul dengan lima suara.

Sejumlah narasumber mengatakan Arief Hidayat mendapat suaranya sendiri ditambah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Guntur Hamzah. Narasumber yang sama mengatakan Anwar Usman didukung Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Daniel Yusmic Foekh.

Menurut para narasumber ini, suara Daniel adalah suara tak sah di putaran pertama dan kedua. Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, tak memberi konfirmasi ihwal komposisi suara ini. “Silakan ditanyakan kepada pemberi informasi,” ujarnya.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Maret 2023. Tempo/Hilman Fathurrahman W

Adapun Arief Hidayat mengatakan tak tahu komposisi suara pemilih Ketua Mahkamah Konstitusi seperti disebut para narasumber Tempo. “Saya tidak tahu tiga suara untuk saya dari siapa saja,” ucapnya. Seusai pemilihan, Arief terlihat bercakap dengan Anwar Usman, lalu menyalami Saldi Isra, yang terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Saldi mengalahkan Daniel Yusmic. Pemilihan wakil ketua relatif lancar karena berlangsung satu putaran. Jadilah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 adalah Anwar Usman dan Saldi Isra. Bagi Anwar, adik ipar Presiden Joko Widodo, jabatannya kali ini untuk periode kedua.

Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang baru mengatur jabatan ketua dan wakil ketua selama lima tahun. Sebelumnya, jabatan pimpinan hanya dua tahun enam bulan. Akibatnya, saat mendapat masa transisi, Anwar Usman melanjutkan sisa masa kepemimpinannya hingga 2023 tanpa melalui pemilihan.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan aturan baru ini menimbulkan ambiguitas hukum. Sebab, undang-undang mengharuskan ketua dan wakil ketua dipilih melalui proses pemilihan para hakim. “Ketua dan Wakil Ketua MK tidak dapat langsung menjabat tanpa proses pemilihan dari dan oleh hakim konstitusi,” ujar Enny saat membacakan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai undang-undang tersebut pada Juni 2022.

Sebagai jalan tengah, MK lalu memberikan tenggat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK maksimal sembilan bulan setelah putusan ini dibacakan atau paling lambat 20 Maret 2023. Selain itu, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pada 2020 mengubah syarat minimal dan maksimal usia hakim. Dari minimal 47 tahun menjadi 55 tahun. Dari maksimal 55 tahun menjadi 70 tahun.

Putusan uji materi tentang perpanjangan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi itu membuat hakim konstitusi terbelah. Ada yang merapat kepada Anwar Usman, ada juga yang mendekati Arief Hidayat agar bersedia mencalonkan diri kembali. Komposisi suara dalam pemilihan itu yang menentukan suara sembilan hakim konstitusi.

Arief bercerita, pada November 2022, dua hakim konstitusi mendatangi ruang kerjanya agar ia bersedia kembali memimpin Mahkamah Konstitusi. Arief tak langsung menjawab. Baru pada Januari lalu, ketika dua hakim itu kembali datang ke tempatnya, ia menyatakan bersedia. “Dengan pertimbangan untuk bersama-sama mengupayakan pemulihan marwah MK yang sedang dilanda berbagai persoalan,” tuturnya.

Setelah menerima pinangan itu, Arief serius menyiapkan diri. Ia menolak tawaran pergi ke luar kota sebelum pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dilaksanakan. Seharusnya, pada 11 Maret lalu, ia terbang ke Venesia, Italia, untuk menghadiri pertemuan ke-20 anggota Conference on Constitutional Justice di gedung Scuola Grande San Giovanni Evangelista.

Tahun lalu, pada 18 Maret 2022, Arief hadir dalam acara tersebut bersama Guntur Hamzah, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Guru besar ilmu hukum Universitas Diponegoro, Semarang, ini mengakui membatalkan kehadirannya di Venesia, tapi menyangkal hal tersebut dilakukannya untuk tujuan pemilihan Ketua MK. “Batal karena alasan kesehatan,” katanya.

Hakim yang mewakili datang ke acara Venesia adalah Daniel Yusmic. Tapi, rupanya, penunjukan Daniel ini sebagai pemanis Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman agar Daniel bersedia menjadi calon wakil ketua dalam pemilihan. Duet Anwar-Daniel makin santer ketika para hakim mengetahui keduanya bertemu sehari sebelum pemilihan.

Maruarar Siahaan, mantan hakim konstitusi, mengaku mendengar informasi serupa saat berbincang dengan koleganya dalam acara pelantikan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Senin, 20 Maret lalu. Anwar dan Daniel tak merespons pertanyaan yang diajukan Tempo ke telepon seluler mereka. Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan tidak tahu fakta yang terjadi dalam pemilihan Ketua MK. “Jadi saya tidak ikut menjawab,” ucapnya.

Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi kali ini menegangkan karena status Anwar Usman sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo. Anwar menikah dengan Idayati pada Mei 2022. Terpilihnya Usman membuat posisi Jokowi menjadi strategis jika hendak menjadi kingmaker presiden berikutnya atau mendorong perpanjangan masa jabatannya. “Anwar tak akan terpilih jika bukan adik ipar Presiden,” kata Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Desmond Junaidi Mahesa.

Toh, pasangan baru pemimpin Mahkamah Konstitusi sudah terpilih. Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008, menilai pasangan Anwar Usman-Saldi Isra sebagai pemimpin MK yang realistis. “Tidak ideal, tapi realistis,” ucapnya. Saldi dinilai bisa mengimbangi citra Mahkamah Konstitusi yang tercoreng karena konflik kepentingan Anwar Usman sebagai bagian dari keluarga Presiden.

Seperti menanggapi keraguan banyak pihak, dalam pidato pengucapan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengatakan penegakan hukum dan keadilan tidak boleh terhalang hubungan keluarga. “Setiap agama apa pun mengajarkan hal yang sama. Hukum dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya pada Senin, 20 Maret lalu. Francisca Christy Rosana

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus