Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Gaduh PeduliLindungi Dituding Melanggar Hak Asasi Manusia, Ada Apa?

Tudingan pelanggaran Hak Asasi Manusia aplikasi PeduliLindungi oleh pemerintah Amerika Serikat dibantah oleh Indonesia.

18 April 2022 | 19.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Amerika Serikat menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia.

Tudingan itu termuat dalam Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia yang dirilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan tersebut menganalisa pelanggaran HAM sepanjang 2021 di 200 negara. Laporan itu menyebut aplikasi PeduliLindungi mungkin saja melanggar privasi puluhan juta penggunanya karena berpotensi mengambil informasi pribadi tanpa izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Indonesia merespons laporan ini dengan berbagai argumen seperti dirangkum dari Tempo.co.

  • Tidak Mendasar

Kementerian Kesehatan menyatakan tuduhan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM tidak mendasar. Juru bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia.

"Bacalah laporan asli dari US State Department dengan seksama. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," kata Siti Nadia seperti dikutip dari keterangan tertulis di situs resmi Kementerian Kesehatan, Sabtu, 16 April 2022. "Kami mohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan terjadi pelanggaran."

  • Telah Memuat Prinsip Tata Kelola Aplikasi

Siti Nadia menjelaskan, PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

Pengembangan PeduliLindungi mengacu pada kesepakatan global dalam J
oint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

Persetujuan dari pengguna menjadi lapisan dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri. Misalkan pada fitur check in di area publik, terdapat permintaan izin untuk mengakses kamera pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan rekam jejak penggunaan.

  • PeduliLindungi Justru Melindungi Masyarakat

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md membantah klaim Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.

"PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat," kata Mahfud Md dalam keterangannya, Minggu, 17 April 2022.

Mahfud menerangkan, dalam persoalan melindungi HAM bukan hanya tentang HAM individual, tetapi juga HAM komunal-sosial. Dalam konteks ini, negara harus berperan aktif mengatur. Hal itu yang menjadi alasan negara membuat program PeduliLindungi yang dinilai efektif membantu menurunkan penularan virus Covid-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron.

Hal ini juga sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Siti Nadia. Sepanjang 2021-2022, aplikasi PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik. Aplikasi ini juga mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif, menurut Siti Nadia, berdampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus