Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa. Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 23 tahun 2024 tentang Hari Desa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keppres itu ditandatangani Jokowi pada Rabu, 31 Juli 2024. Salinan bisa dicek di situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa," tulis diktum kedua Keppres tersebut. Meski begitu, Hari Desa bukan termasuk hari libur nasional.
Jokowi menyebutkan tiga hal mempertimbangkan Hari Desa. Pertama, desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya. Desa dianggap memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai NKRI.
Pertimbangan kedua, memperkuat peran desa dan membangun pemahaman masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah serta untuk mempublikasikan kemajuan desa.
"Perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis Keppres yang sama.
Pertimbangan ketiga, diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014.
"Ini merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," bunyi pertimbangan ketiga Keppres.
Pilihan Editor: Jokowi Minta Maaf atas Kesalahan Selama Menjabat Presiden