Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Maju-Mundur Pemulangan Simpatisan ISIS

Ringkasan berita sepekan.

8 Februari 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Jokowi menolak pemulangan simpatisan ISIS, tapi rencana itu tetap dikaji pemerintah.

  • Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus Jiwasraya.

  • Gerebek PSK, politikus Gerindra Andre Rosiade menuai kecaman.

PRESIDEN TOLAK SIMPATISAN ISIS

PRESIDEN Joko Widodo tak setuju terhadap rencana membawa kembali warga negara Indonesia yang menjadi simpatisan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang berada di Timur Tengah. “Jika bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak. Tapi masih akan dibahas dalam rapat terbatas dengan para menteri,” kata Jokowi di Istana Negara, Rabu, 5 Februari lalu.

Rencana pemulangan simpatisan ISIS disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi pada Sabtu, 1 Februari lalu. Menurut dia, dalam waktu dekat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan memulangkan sekitar 600 simpatisan ISIS. Setelah menuai kritik, Fachrul mengatakan rencana itu masih dikaji.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menyatakan pemerintah telah membentuk tim khusus untuk mengkaji risiko pemulangan simpatisan ISIS. Kajian itu akan menentukan keputusan pemerintah. “Ada dua alternatif, memulangkan karena mereka warga negara atau mereka tidak dipulangkan karena melanggar hukum,” kata Mahfud.

Tim tersebut dipimpin Kepala BNPT Suhardi Alius. Menurut Mahfud, pemulangan simpatisan ISIS harus disertai alasan jelas. Karena itu, tim juga akan merancang program deradikalisasi. Mahfud berujar, keputusan akan diambil pada Mei atau Juni mendatang dengan meminta pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Pengamat terorisme, Sidney Jones, menyarankan pemerintah memulangkan WNI simpatisan ISIS di Suriah secara bertahap, dimulai dari kelompok paling rentan, seperti anak yatim-piatu berusia di bawah 15 tahun dan tidak memiliki pendamping. Menurut dia, sejumlah negara, seperti Australia, Jerman, Norwegia, dan Amerika Serikat, sudah memulangkan beberapa anak dan perempuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 


 

TERSANGKA PERKARA JIWASRAYA BERTAMBAH

KEJAKSAAN Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. “Dari hasil pengumpulan alat bukti, JHT (Joko Hartono Tirto) ditetapkan tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Kamis, 6 Februari lalu.

Joko diduga mengeruk uang asuransi pelat merah itu bersama tersangka lain. Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan lima tersangka pada 14 Januari lalu. Di antaranya Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; dan bekas Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.

Menurut Hari, Joko terkait dengan tersangka lain dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun itu sejak 2008. “Awalnya dia memaparkan kodisi keuangan Jiwasraya, kemudian menawarkan penjualan (saham) ke Maxima Integra,” katanya.

 


 

Andre Rosiade. ANTARA/Puspa Perwitasari

 

GEREBEK PEKERJA SEKS, ANDRE ROSIADE DIKECAM

KOMISI Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan mengkritik penggerebekan pekerja seks di Padang, Sumatera Barat, yang diduga dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Andre Rosiade. “Seharusnya bisa menggunakan langkah cerdas, bukan cara yang mengejar sensasi,” ucap anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah, Rabu, 5 Februari lalu.

Pada Ahad, 26 Januari lalu, Andre diduga terlibat dalam penggerebekan terhadap seorang pekerja seks online di salah satu hotel di Padang yang dilakukan polisi. Sejumlah kalangan menduga Andre sengaja menjebak pekerja seks tersebut. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Aboebakar Al-Habsyi mengatakan pihaknya akan mengusut dugaan pelanggaran etik oleh Andre jika ada laporan.

Andre membantah kabar bahwa ia menjebak pekerja seks tersebut. Politikus Partai Gerindra ini siap menghadapi pemeriksaan etik. “Kalau dipanggil, insya Allah siap.”

 


 

 

Petugas kepolisian melakukan rekonstruksi kasus penyiraman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta, 7 Januari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

 

REKONSTRUKSI KASUS NOVEL TERTUTUP

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, pada 11 April 2017. Rekonstruksi itu digelar secara tertutup pada Jumat, 7 Februari lalu, pukul tiga dinihari.

Rekonstruksi itu menuai kritik. “Seharusnya tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak memberi akses kepada publik, terutama jurnalis,” tutur pengacara Novel, Saor Siagian. Dia juga mempertanyakan rekonstruksi yang berjalan diam-diam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan, rekonstruksi berjalan tertutup agar tak mengganggu penyidik. “Ini menyangkut kelengkapan berkas. Kami lengkapi dengan menggelar rekonstruksi.” Dalam kasus penyerangan Novel, dua personel kepolisian telah menjadi tersangka.

 



ANGGOTA DPR ABAIKAN ISU KEBERAGAMAN

PUSAT Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menemukan ketidakpedulian anggota Dewan Perwakilan Rakyat terhadap isu agama dan kebangsaan. Dalam survei terhadap 380 dari 575 anggota DPR, PPIM menemukan hanya 12,16 persen dari mereka yang menganggap soal keberagaman dalam pendidikan penting.

“Survei menunjukkan tak banyak anggota DPR yang bilang isu keberagaman, kebangsaan, dan minoritas itu penting,” ucap peneliti PPIM, Sirojuddin Arif, pada Selasa, 4 Februari lalu. Penelitian dilakukan pada 21 Oktober-17 Desember 2019.

Wakil Ketua Komisi Agama dari Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menyatakan survei itu menunjukkan identitas partai politik di Indonesia. “Semua saya kira setuju pendidikan agama diatur negara, tapi sejauh mana gradasi tingkat pengaturan itu,” katanya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus