Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Darurat Judi Online

Rangkuman berita, dari darurat judi online di Indonesia hingga dugaan kekerasan seksual Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

21 April 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi akan membentuk satuan tugas atau satgas untuk memberantas judi online. Rencana pembentukan satgas itu dibahas dalam rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Kamis, 18 April 2024. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan masalah judi online di Indonesia sudah berada pada level darurat.  

“Nanti akan dirumuskan lagi langkah pembentukan task force terpadu untuk pemberantasan judi online,” kata Budi Arie di Istana Negara pada Kamis, 18 April 2024. Seorang pejabat yang mengetahui isi rapat itu bercerita, Jokowi meminta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan memimpin satgas pemberantasan judi online.  

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat total perputaran uang dari judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun, meningkat tiga kali lipat ketimbang pada 2022 yang sebesar Rp 104,4 triliun. Mayoritas korban peredaran judi online adalah anak muda di bawah usia 17 tahun. Kementerian Komunikasi mencatat empat orang melakukan bunuh diri akibat terjerat judi online.

Pemerintah mengklaim akan menelusuri jaringan judi online sampai bandar dan bekingnya. “Kami terus menganalisis modus terbaru penyebaran konten judi online,” tutur Budi Arie. Temuan terbaru, ada tautan situs judi online yang menyusup di situs-situs pemerintahan. Kementerian Komunikasi telah memutus akses dan menghapus konten judi tersebut.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan lembaganya memantau pergerakan transaksi judi online. Perputaran uang dari judi online diduga tidak hanya terjadi di dalam negeri, tapi juga lintas negara. Sebelumnya, OJK memblokir ribuan rekening yang ditengarai digunakan untuk menampung uang hasil transaksi gelap itu.

“Kami menelusuri rekening bank sampai pemindahan buku dari transaksi judi online. Kami juga memantau transaksi yang tak menggunakan rekening bank,” kata Mahendra. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bentrok TNI dan Polri di Sorong

BENTROK TNI Vs Polri terjadi di Sorong, Papua Barat Daya, pada Ahad, 14 April 2024, antara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Korps Brigade Mobile (Brimob). Kejadian bermula saat anggota TNI Angkatan Laut Marhanlan XIV/Sorong menegur personel Brimob di ruang tunggu Pelabuhan Sorong. Perselisihan itu berujung baku hantam.

Sepuluh personel TNI Angkatan Laut dan Brimob terluka dalam bentrokan itu. TNI Angkatan Laut dan Brimob Kepolisian Daerah Papua Barat langsung melakukan mediasi untuk mencegah konflik meluas. “Kami juga menggelar patroli agar tak ada anggota TNI dan Polri terprovokasi,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengklaim masalah bentrok anggota TNI dan Polri berakhir damai. “Penyelesaian sudah berjalan baik,” ucap Trunoyudo.

Lagi, Dugaan Kekerasan Seksual Ketua KPU 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Jakarta, 22 Februari 2024. Tempo/Febri Angga Palguna

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan kekerasan seksual. Pelapor adalah seorang perempuan yang bertugas sebagai anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN). 

Pengacara korban, Maria Dianita Prosperini, mengatakan Hasyim mendekati petugas PPLN tersebut sepanjang Agustus 2023-Maret 2024. “Hasyim diduga melakukan pelanggaran kode etik karena mendekati korban, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila,” kata Maria, Kamis, 18 April 2024, di Jakarta.

Hasyim belum berkomentar atas tuduhan tersebut. Sebelumnya, Hasyim juga dilaporkan ke DKPP karena dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni.

Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menemui wartawan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Jawa Timur, 16 April 2024. Antara/Umarul Faruq

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Selasa, 16 April 2024. Ahmad diduga menerima uang dari kebijakan pemotongan insentif pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik komisi antirasuah memeriksa sejumlah pejabat di Sidoarjo, Jawa Timur. “Kami menggali keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan tersangka dan alat bukti lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 16 April 2024.

Ahmad tak hadir dalam pemanggilan KPK pada Jumat, 19 April 2024, dengan alasan sakit. KPK sebelumnya menangkap Kepala Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati dalam operasi tangkap tangan dan menyita duit Rp 69,9 juta.

Bagi-bagi Remisi untuk Narapidana Korupsi

Suasana kegiatan warga binaan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Maret 2021. Tempo/Imam Sukamto

PEMERINTAH mengobral remisi koruptor dalam perayaan Idul Fitri. Koordinator Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dedy Edward Eka Saputra mengatakan 2.113 narapidana korupsi menikmati remisi Lebaran.

“Sebanyak 2.109 narapidana di antaranya mendapatkan remisi khusus I berupa pemotongan masa tahanan,” kata Dedy di Jakarta, Selasa, 16 April 2024. Sedangkan empat lainnya memperoleh remisi khusus II atau langsung bebas.

Sejumlah koruptor tercatat memperoleh remisi. Mereka antara lain Setya Novanto, pelaku korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dan Djoko Susilo, pelaku korupsi simulator surat izin mengemudi. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan pemberian remisi itu menunjukkan pemerintah tak serius memberantas korupsi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus