Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 2, Kun Wardana menilai aturan kawasan aglomerasi yang termaktub dalam Pasal IX Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ membantu dalam mewujudkan program kerja mereka, termasuk mengatasi persoalan polusi udara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kewenangan yang ada di sana sudah cukup bagi kami untuk bisa mengimplementasikan program-program kami,” kata Kun saat ditemui di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada Kamis, 14 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Calon wakil gubernur jalur independen itu mengaitkan program kerjanya untuk menekan polusi udara di Jakarta dengan aturan aglomerasi. Kun mengatakan, aturan itu memungkinkan pemerintah provinsi (pemprov) Jakarta untuk bekerja sama dengan pemerintah di wilayah aglomerasi terkhusus daerah industri seperti Banten dan Bekasi untuk mematuhi protokol ramah lingkungan. “Sehingga nanti Jakarta enggak menjadi korban,” ujar pasangan wakil Dharma Pongrekun itu.
Selain menjadi jembatan untuk membuat aturan mengatasi polusi udara di wilayah aglomerasi, kata Kun, UU yang saat ini sedang bergulir dalam badan legislasi (baleg) DPR itu membuka peluang untuk mewujudkan rencana berbasis alam dan lingkungan hidup melalui green fund. “Kita juga ingin melakukan penghijauan, jadi green fund bisa dimanfaatkan sebanyak mungkin,” ujarnya.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengatur soal kawasan aglomerasi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menangani berbagai tantangan perkotaan seperti lalu lintas yang padat dan risiko banjir.
"Banyak masalah bersama seperti masalah banjir, masalah transportasi, masalah sampah, polusi, dan segala macam, sehingga memerlukan adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi untuk perencanaan pembangunannya," kata Tito di kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 Maret 2024.
Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa diperlukan kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
Dikutip dari berkas.dpr.go.id, pada pasal 40 dari RUU DKJ menyatakan bahwa kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta bertujuan untuk menyelaraskan pembangunan DKJ dengan wilayah sekitarnya. Lebih lanjut, Pasal 51 ayat 2 menjelaskan bahwa kawasan aglomerasi meliputi Provinsi Daerah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Rencana utama pembangunan kawasan aglomerasi mencakup berbagai aspek, seperti transportasi, pengelolaan sampah, lingkungan hidup, penanggulangan banjir, air minum, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B-3), infrastruktur, penataan ruang, energi, kesehatan, dan kependudukan.
Eiben Heizer, Daniel A. Fajri, dan Adinda Jasmine Prasetyo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.