Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Chatarina Muliana Girsang membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang menyatakan Kementerian cuci tangan dalam permasalah PPDB pasti tidak paham tentang pengaturan kewenangan Kemendikbud dan pemerintah daerah dalam penyelenggaran dan pengelolaan satuan pendidikan yang diatur dalam undang-undang dan PP terkait," ujar Chatarina kepada Tempo melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 14 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Chatarina yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi periode 2015 ini menjelaskan sekolah- sekolah negeri diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sehingga pengawasan atas penyelenggaraan PPDB di setiap sekolah negeri adalah tanggung jawab pemerintah daerah melalui inspektorat daerah.
"Tugas Kementerian mengawasi pemda dalam penyelenggaraan pendidikan jadi bukan mengawasi sekolahnya," ujarnya.
Sehingga, jelas Chatarina, dalam setiap sosialisasi kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya, Kementerian Pendidikan meminta agar peraturan kepala daerah tentang petunjuk teknis PPDB tidak boleh bertentangan dengan Permendikbud PPDB.
Chatarina mengatakan penguatan pengawasan daerah penting dilakukan. Hal itu, jelas Chatarina, untuk memastikan Inspektorat Daerah memahami semua pengaturan pendidikan mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan semua peraturan pemerintah turunannya termasuk Permendikbud PPDB, peraturan kepala daerah tentang juknis PPDB, dan penetapan zonasi PPDB yang ditetapkan pemerintah daerah.
Dinas Pendidikan, kata Chatarina, harus memastikan juga mulai persiapan sampai dengan pelaksaan setiap tahap PPDB sesuai aturan yang ada. "Lalu membuka kanal pengaduan masyarakat ketika pelaksanaan PPDB. Sehingga, masyarakat khususnya orang tua atau wali murid tidak bingung mau melapor ke siapa jika ditemukan adanya penyimpangan," ujarnya.
Dinas Pendidikan juga perlu memastikan seluruh orang tua atau wali serta siswa mengetahui semua aturan tentang PPDB. Hal itu, kata dia, dapat dilakukan dengan cara meminta seluruh kepala sekolah melakukan sosialisasi ke orang tua murid.
"Kepala sekolah TK mensosialisikan aturan PPDB SD, kepala sekolah SD mensosialisasi aturan PPDB SMP untuk orang tua dan siswa kelas 6. Kepala sekolah SMP mensosialisasi aturan PPDB SMA/SMK kepada orang tua dan siswa kelas 9," ujarnya.
Semua hal tersebut, ujar Chatarina, sudah disampaikan Kementerian dalam setiap sosialisasi Permendikbud PPDB sejak 2017. "Setiap tahun menjelang PPDB , Kemdikbud melakukan sosialisasi
kepada Dinas Pendidikan dan kelompok kerja kepala sekolah," ujarnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR pada Rabu, 12 Juli lalu, Kementerian Pendidikan menyebut mekanisme pengawasan dari pemerintah daerah masih kurang dalam PPDB 2023.
“Di dalam mekanisme pengawasan, kami melihat juga bahwa kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah,” ujar Chatarina.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyebut Kementerian Pendidikan seolah 'cuci tangan' lantaran menyebut kekisruhan PPDB 2023 terjadi lantaran kurang pengawasan pemerintah daerah. "Jika tudingan ini dialamatkan kepada pemda maka Kementerian Pendidikan jelas cuci tangan," ujar Ubaid.
Ubaid mengamati Permendikbud tentang PPDB terakhir diterbitkan pada 2021, tapi hingga kini belum juga direvisi. Padahal, kata dia, jelas memakan banyak korban karena ketidakadilan yang sistemik.
Dia berpendapat bahwa sejak PPDB diberlakukan dari 2017 hingga kini, pemerataan akses dan mutu pendidikan belum nyata adanya. Dari sisi akses, lanjutnya, mayoritas anak tak dapat jatah bangku di sekolah negeri.
Pilihan Editor: Kisruh PPDB Zonasi, Apa Temuan dan Solusi Pemerintah?