Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Ditjen GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan dalam mitigasi kasus kekerasan di sekolah, seperti kasus bullying memang perlu peran guru dan tenaga pendidik. Namun ia menyarankan agar melibatkan peran orangtua juga di dalamnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selain kita punya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKS) yang bekerja untuk mencegah kasus-kasus kekerasan di sekolah, kita juga harapkan ada peran orangtua di dalamnya," kata Nunuk kepada Tempo usai ditemui dalam agenda Temu Tenaga Pendidik di Pos Block, Jakarta Pusat. Sabtu, 24 Febuari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nunuk mengatakan fungsi orang tua adalah untuk menanamkan pendidikan sejak dini mengenai rambu-rambu yang wajib mereka jalankan di sekolah. Sebab, peran guru dan tenaga pengajar saja tidak cukup.
"Potensi siswa itu bisa diketahui sejak dini, artinya orangtua berperan penting dalam kasus-kasus seperti ini. Sehingga ini akan memudahkan guru dan tenaga pendidik untuk memahami setiap anak dan kemungkinan hal-hal buruk terjadi," kata Nunuk.
Kemendikbudristek sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud dalam penanganan tindak pidana kekerasan di satuan pendidikan yang saat ini telah menjadi TPPKS. TPPKS berada di setiap satuan pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi.
"Keberadaan TPPKS ini fungsinya untuk pencegahan. Itulah mengapa yang saya harapkan tadi, orangtua bisa membantu kita," kata Nunuk.
Tak terlepas sekolah dalam naungan Kemendikbudristek atau tidak, Nunuk mengatakan sekolah yang berada di bawah pemerintah seharusnya menerapkan hal yang sama dengan apa yang telah diatur dalam Permendikbud. "Permendikbud itu tidak mengembalikan sekolah-sekolah, semuanya harus patuh dengan peraturan," kata dia.