Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menetapkan calon kepala daerah dengan status tersangka. Status tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Itu bagian dari persyaratan. Yang sudah memenuhi syarat ya sudah. Yang tidak memenuhi syarat kan tidak ditetapkan,” kata Afif kepada awak media di Kompleks Parlemen, pada Rabu, 25 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada media, Afif menegaskan bahwa seharusnya calon-calon kepala daerah yang berstatus tersangka tidak ditetapkan. “Kalau dia ditetapkan, KPU yang salah,” kata Afif.
Ia mengklaim bahwa pihaknya pernah menggagalkan pendaftaran calon kepala daerah atau cakada yang berstatus terpidana penjara lima tahun. “Pernah terpidana 5 tahun kan dia enggak ditetapkan,” kata Afif.
Afif menambahkan, pihaknya akan mengumumkan apabila ada cakada berstatus tersangka. “Iya, pasti,” kata Afif.
Menurut Afif, mereka yang berstatus tersangka tetapi tetap ditetapkan oleh KPU sebagai cakada di Pilkada 2024 dapat digugat oleh calon lawannya.
KPK sebelumnya mengungkap akan mengirim surat ke KPU perihal calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya hanya menyampaikan informasi, sedangkan bagaimana KPU menindaklanjuti surat tersebut adalah sepenuhnya kewenangan KPU.
"Nanti tinggal tergantung KPU atas informasi tersebut bagaimana mereka akan mengambil sikap," kata Tessa pada 10 September lalu.
Pilihan Editor: KPU Akan Kembali Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024