Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 2 Kun Wardana menyampaikan rencananya untuk menggelar kampanye akbar pada 23 November mendatang. Adapun tanggal tersebut merupakan hari terakhir bagi para pasangan calon untuk berkampanye sebelum hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami ada rencana memang tanggal 23 ya,” kata Kun saat ditemui di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada Kamis, 14 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun lokasi pelaksanaan kampanye direncanakan berlangsung di kawasan Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Calon wakil pemimpin Jakarta jalur independen itu mengatakan saat ini dia sedang menunggu izin yang diajukan oleh timnya untuk dapat mengadakan kampanye akbar di lokasi tersebut. “Karena yang melakukan arrangement-nya ini dari tim pemenangan,” tuturnya.
Ihwal pelaksanaan kampanye akbar, pasangan wakil Dharma Pongrekun itu mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta untuk menggelarnya. “Kami sebutnya Adab Akbar,” kata Kun.
Pada kesempatan berbeda, Dharma Pongrekun mengutarakan keinginannya untuk menjadikan kampanye akbar sebagai wadah untuk menyampaikan keluhan mereka. “Rakyat yang punya panggung bukan kami, kami akan mendapatkan perintah dari rakyat seluruh Jakarta,” kata Dharma saat ditemui di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Ahad, 3 November 2024.
Menurut purnawirawan polisi bintang tiga itu, masih banyak masyarakat yang mengalami perlakuan tidak adil sehingga mempunyai segudang keluhan. Karena itu, ia menekankan permasalahan yang dirasakan mereka tidak boleh terjadi secara terus-menerus oleh generasi selanjutnya.
“Mari kita bergabung untuk memikirkan masa depan generasi muda, masa depan anak-anak kita, masa depan cucu dan cicit kita yang akan datang,” ujarnya.
KPU Jakarta mengizinkan pasangan calon pemilihan gubernur Jakarta untuk menggelar kampanye akbar sebanyak dua kali sebelum hari pemungutan suara yang akan digelar pada 27 November mendatang. “ Rapat umum (kampanye akbar) bisa dilaksanakan maksimal dua kali,” kata Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, pada Selasa, 5 November 2024.
Selain berkoordinasi dengan KPU, Astri mengatakan tim paslon perlu meneruskan pengajuan kampanye akbar kepada kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta. “Harus menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan kepada Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Pilihan editor: Profil 7 Panelis Debat Terakhir Pilgub Jakarta 2024