Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Penyebaran virus corona yang diduga dipicu pembelajaran secara tatap muka (PTM) di sekolah mulai bermunculan.
Penyidik KPK menjemput paksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin.
Dua polisi terdakwa penganiaya jurnalis Tempo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.
Virus Corona Masuk Sekolah
PEMBELAJARAN tatap muka (PTM) mungkin menjadi penyebab penularan virus corona di kalangan siswa sekolah dasar. Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebutkan sekitar 13 ribu siswa terinfeksi Covid-19 setelah mengikuti PTM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penularan antara lain terjadi di SD Negeri 1 Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Empat siswa positif Covid-19 sehingga PTM dihentikan sementara. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Yogyakarta Didik Wardaya meminta sekolah di Yogyakarta mematuhi instruksi Gubernur Yogyakarta bahwa PTM dimulai dari jenjang tertinggi dulu, yakni sekolah menengah atas/kejuruan. “Sekolah yang boleh menggelar PTM hanya yang memenuhi ketentuan dengan protokol ketat,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Aceh, penularan Covid-19 terjadi di SMA Negeri 1 Modal Bangsa. Sebanyak 16 siswa positif Covid-19 pada pertengahan Agustus lalu. Dari penelusuran manajemen sekolah, penyebaran virus bermula dari seorang siswa yang baru kembali ke sekolah berbasis asrama ini setelah libur semester.
Di Surabaya, dari 213 sekolah yang menyelenggarakan PTM terbatas selama dua pekan, tidak ada kluster baru penularan virus corona. Dinas pendidikan setempat menyatakan punya standar tinggi yang harus dipenuhi sekolah untuk mengantongi izin menggelar PTM. “Ada evaluasi harian dari sekolah yang dikirim ke kami,” kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Supomo.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, sejak awal masa pandemi hingga Ahad, 19 September lalu, sebanyak 1.296 atau 2,8 persen dari 46.580 sekolah melaporkan penyebaran Covid-19. Rasio ini dinilai masih aman untuk kelanjutan PTM di sekolah-sekolah yang bebas corona. Total ada 42 persen sekolah yang berada di wilayah pembatasan kegiatan masyarakat level 1-3 yang sudah menyelenggarakan PTM terbatas.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyatakan tidak akan menghentikan PTM terbatas meski jumlah kluster penularan Covid-19 di sekolah lebih dari 1.000. “Kami terus memonitor. Bukan berarti PTM-nya diundur, masih harus jalan,” ucapnya. Ia meminta sekolah yang menggelar PTM terbatas menguatkan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Nadiem juga meminta sekolah terbuka kepada pemerintah mengenai kondisi di lingkungan masing-masing.
KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin
Wakil ketua DPR, Aziz Syamsuddin, menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah dilakukan penangkapan paksa oleh tim penyidik, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 24 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
KOMISI Pemberantasan Korupsi menjemput paksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin pada Jumat, 24 September lalu. Penyidik menyambangi rumah Azis di Jalan Gedung Hijau II, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada pukul 16.00. Namun mereka baru bisa membawa politikus Partai Golkar itu ke Gedung Merah Putih—markas KPK—pada sekitar pukul 20.00.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat, 24 September lalu, penyidik akan memeriksa Azis sebagai tersangka setelah ia mendapatkan penasihat hukum. Namun Azis berhalangan hadir dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri. “Padahal tes swab antigen negatif,” ujar Firli Karena itulah penyidik menjemputnya paksa.
KPK menetapkan Azis menjadi tersangka dengan surat perintah penyidikan bertarikh 2 September 2021. Azis bersama mantan pengurus Angkatan Muda Partai Golkar, Aliza Gunado, diduga menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu. Sogokan itu diberikan agar KPK tak mengusut keterlibatan mereka dalam perkara suap pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Lampung Tengah.
Tenaga Kesehatan yang Hilang di Papua Masih Hidup
JURU bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom, menyatakan tenaga kesehatan yang hilang seusai konflik di Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua, Gerald Sokoy, masih hidup. Menurut Sebby, Gerald berada di markas TPNPB-OPM Ngalum Kupel. “Akan kami serahkan kepada pemerintah daerah atau keluarga dalam pekan ini,” kata Sebby, Rabu, 22 September lalu.
Gerald salah satu tenaga kesehatan yang berada di lokasi konflik di Kiwirok pada 13 September lalu. Saat itu Pusat Kesehatan Masyarakat Kiwirok diserang dan seorang tenaga kesehatan, Gabriella Meilani, tewas. Jenazahnya ditemukan di dasar jurang. Dari 11 tenaga kesehatan, hanya Gerald yang dinyatakan hilang.
Sebby membantah kabar bahwa TPNPB-OPM menyerang Puskesmas Kiwirok. Ia menyebutkan Gerald tidak disandera, melainkan ditemukan oleh anggota TPNPB-OPM dalam keadaan tersesat seusai konflik itu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap bisa menjaga keamanan dan kenyamanan kerja semua tenaga kesehatan yang dikirim ke pelosok, terutama di daerah konflik seperti Pegunungan Bintang, untuk memerangi Covid-19.
Molotov di Kantor LBH Yogya
Kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta yang mendapat serangan bom molotov, 18 September 2021. TEMPO/Shinta Maharani
KANTOR Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal pada Sabtu dinihari, 18 September lalu. Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengatakan informasi penyerangan kantornya ia terima dari anggota staf LBH sekitar pukul 7 pagi. “Ada bekas-bekas hangus seperti terbakar api,” tutur Yogi pada Sabtu, 18 September lalu.
Bekas kebakaran terlihat di bagian barat kantor di sisi teras. Di titik itu, anggota staf LBH menemukan pecahan botol. Menurut Yogi, penyerangan kantor LBH adalah teror bagi pembela hak asasi manusia dan lembaga bantuan hukum. Pegiat LBH Yogyakarta selama ini aktif mengadvokasi kelompok masyarakat terpinggirkan di Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang menolak proyek bendungan dan tambang batu andesit.
Dua Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Didakwa
DUA polisi terdakwa penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi, Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 22 September lalu. Awalnya kedua terdakwa hadir di ruang sidang didampingi kuasa hukum dan tim bantuan hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur. Namun jaksa menolak kehadiran tim bantuan hukum Polda Jawa Timur di kursi pengacara karena hal itu melanggar aturan.
“Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa, hanya pendampingan karena masih sebagai aparatur sipil negara. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8810 Tahun 1987,” ucap jaksa Winarko pada Rabu pagi, 22 September lalu. Ketua majelis hakim Mohammad Basir menyetujuinya.
Jaksa mendakwa kedua polisi itu, juga beberapa orang lain yang misterius, terbukti menghalangi pelaksanaan Undang-Undang Pers. Mereka menghalangi Nurhadi saat ia hendak mewawancarai Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada 27 Maret lalu. Atas dakwaan itu, Purwanto dan Firman tidak mengajukan eksepsi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo