Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atut Dituntut 10 Tahun
GUBERNUR Banten nonaktif, Atut Chosiyah, dituntut sepuluh tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena turut serta menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar agar memenangkan calon Bupati Lebak yang didukungnya. Jaksa juga menuntut agar hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mencabut hak memilih dan dipilih Ketua Partai Golkar Banten ini.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan, Senin pekan lalu, jaksa Edy Hartoyo mengatakan Atut bersalah karena berusaha menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Atut, yang dimintai konfirmasi, enggan menanggapi tuntutan jaksa. Pengacara Atut, Tubagus Sukatma, mengatakan akan menyiapkan pleidoi dalam sidang berikutnya dengan alasan banyak fakta hukum yang diabaikan jaksa.
Suap ini berawal dari keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Lebak yang memenangkan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati periode 2013-2018. Lalu Atut meminta Amir Hamzah dan Kasmin, yang diusung Golkar, menggugat ke MK. Ia bersama adiknya, Chaeri Wardana, melobi Akil agar membatalkan keputusan Komisi itu.
Pengacara pasangan Amir Hamzah-Kasmin, Susi Tur Andayani, yang mengantar uang suap ke rumah dinas Akil pada 2 Oktober tahun lalu. Saat itulah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Akil, Susi, dan Chaeri Wardana. Dalam kasus ini, Akil divonis seumur hidup, denda Rp 10 miliar, dan dicabut hak politiknya.
Penjara Menanti Atut
ATUT Chosiyah didera dua kasus korupsi: suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak dan pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten. Tapi politikus Golkar ini baru menjalani sidang kasus suap pilkada Lebak.
Suap Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi
Tersangka:
1. Atut Chosiyah (Gubernur Banten nonaktif)
2. Chaeri Wardana (adik Atut)
3. Susi Tur Andayani (pengacara)
4. M. Akil Mochtar (Ketua Mahkamah Konstitusi)
2 Oktober
KPK menangkap Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, dan Chaeri Wardana dengan bukti suap Rp 1 miliar.
16 Desember
Atut ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
20 Desember
Ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
6 Mei
Didakwa 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan dicabut hak politiknya.
11 Agustus
Dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan dicabut hak politiknya.
Distribusi Buku Pelajaran Terlambat
MEMASUKI tahun ajaran baru 2014-2015, sekolah di daerah mengeluhkan terlambatnya pasokan buku ajar. Akibatnya, pola pengajaran yang mengacu pada Kurikulum 2013, yang baru diberlakukan, kacau-balau. Di Bantul, Yogyakarta, misalnya, banyak sekolah yang belum menerima buku. "Banyak yang baru mendapatkan judulnya saja, tanpa isi," ujar Zahrowi, Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Bantul, pekan lalu.
Kondisi serupa terjadi di Sulawesi Selatan. Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Basir mengatakan distribusi buku Kurikulum 2013 di wilayahnya baru mencapai 60 persen. Padahal, kata dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan distribusi buku rampung pada awal tahun ajaran baru, 4 Agustus lalu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh berdalih penyaluran buku terhambat karena libur sekolah. Ia berjanji distribusi tersebut akan rampung paling lambat 15 Agustus. Adapun Kurikulum 2013 adalah sistem pendidikan yang menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, 2006. Kurikulum baru tersebut mengutamakan pemahaman, keahlian, dan pendidikan berkarakter.
Akil dan Rachmat Yasin Diisolasi
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Bupati Bogor Rachmat Yasin bertengkar di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada LebaranÂ, 28 Juli lalu. Akil, yang dihukum karena menerima banyak suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah, cemburu kepada Yasin, yang dikunjungi banyak anggota keluarga dan koleganya. Yasin ditahan karena disangka menerima suap dalam alih fungsi hutan Jonggol di Sentul, Jawa Barat.
Akibat pertengkaran itu, keduanya kini mendekam di sel isolasi. Menurut Wakil Ketua Komisi Bambang Widjojanto, keduanya melanggar aturan di rumah tahanan sehingga harus dihukum. Mereka dilarang menerima kunjungan penjara selama sebulan. "Kami menerapkan equal treatment, tidak terkecuali dan tanpa diskriminasi," kata Bambang, Selasa pekan lalu.
Pengacara kedua pejabat koruptor itu menyangkal kabar bahwa klien mereka bertengkar di sel. Menurut Sugeng Teguh Santosa, pengacara Rachmat, justru Akil yang adu mulut dengan penjaga sel. Menurut dia, Akil memprotes ke penjaga karena membiarkan pengunjung Rachmat membeludak hingga 12 orang pada hari sukacita itu. Sedangkan Akil hanya dibolehkan menerima 5 pengunjung.
Jokowi Larang Menteri Jadi Pengurus Partai
PRESIDEN terpilih Joko Widodo berjanji akan melarang menteri-menterinya yang berasal dari kalangan politikus menduduki jabatan di partai. Tujuannya, kata dia, agar para menteri tersebut bisa berkonsentrasi bekerja. Jokowi hanya mengizinkan para menteri tetap di partainya masing-masing sebagai kader biasa. "Syarat ini akan saya bicarakan dengan semua partai," ujarnya pekan lalu.
Meski telah dinyatakan sebagai pemenang pemilihan presiden oleh Komisi Pemilihan Umum, Jokowi dan Jusuf Kalla mesti menunggu putusan finalnya dari Mahkamah Konstitusi. Rival mereka, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menggugat cara kerja KPU menghitung suara kemenangan Jokowi. Sambil menunggu Mahkamah, Jokowi telah membentuk tim transisi.
Tim yang dipimpin mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno ini bertugas membuat rencana kerja Jokowi setelah dilantik Majelis Permusyawaratan Rakyat dan berkoordinasi dengan para menteri kabinet Susilo Bambang Yudhoyono untuk anggarannya. Tim transisi juga akan diisi oleh para pemburu calon menteri, yang akan membantu Jokowi di pemerintahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo