Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Substansi RKUHP Solid

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej menjelaskan pasal RKUHP bermasalah.

20 November 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RANCANGAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) buatan pemerintah dinilai masih menyimpan banyak pasal bermasalah. Penolakan dari koalisi masyarakat sipil terhadap pasal-pasal bermasalah sejak 2019 hanya dijawab pemerintah dengan dialog publik. Hampir tak ada perubahan berarti terhadap pasal kontroversial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada wartawan Tempo, Raymundus Rikang dan Egi Adyatama, di kantornya pada Kamis, 17 November lalu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengklaim berupaya mengakomodasi sebanyak mungkin masukan publik. Ia menyatakan pemerintah tak akan mengubah lagi substansi RKUHP.

Apa saja yang sudah dilakukan pemerintah dalam memperbaiki draf RKUHP?

Yang kami lakukan dalam tiga bulan terakhir ini dialog publik. Tentunya di dalam dialog publik itu pasti ada sosialisasi. Dialog publik itu dilakukan terutama untuk kampus-kampus di sebelas kota. Banyak masukan yang kami dapatkan.

Kalau ada perbaikan, kenapa pasal-pasal yang mengancam demokrasi dipertahankan?

Pasal-pasal yang berkaitan dengan demokrasi diberi penjelasan. Misalnya yang dimaksud menyerang harkat dan martabat presiden adalah menghina dan memfitnah. Pasal ini bukan untuk menghalangi kebebasan berdemokrasi, berpendapat, dan berekspresi. Penghinaan lembaga negara kami batasi pada institusi yang disebut konstitusi. Di draf lama kan sampai dewan perwakilan rakyat daerah. Lalu ada usul dari DPR untuk menambah satu pasal tentang rekayasa kasus.

Kenapa memilih memberi penjelasan ketimbang menghapus pasal kontroversial?

Batang tubuh sebetulnya sudah mengunci. Yang dikhawatirkan itu adalah pasal karet yang multitafsir. Maka kami tambahkan penjelasan.

Baca: Lobi Pemerintah Mempercepat Pengesahan RKUHP

Bagaimana Anda menjamin implementasi pasal-pasal itu tidak sewenang-wenang?

Penafsiran pasal itu tak terlepas dari penjelasan yang harus dibaca sebagai satu kesatuan yang utuh. Dalam berbagai dialog publik, saya katakan aparat penegak hukum itu harus bisa mengambil garis tegas untuk membedakan antara penghinaan dan kritik. Apalagi isi KUHP sudah jelas, baik mengenai normanya maupun penjelasannya.

Penegak hukum bisa menafsirkan berbeda...

Sosialisasi yang pertama dan utama adalah terhadap penegak hukum. Di tim pemerintah ada unsur polisi dan jaksa. Setiap pasal yang diformulasikan sudah di-exercise, disimulasi, supaya tidak multi-interpretasi. Dalam rapat di DPR tanggal 9 November ada usul menarik soal masa peralihan selama tiga tahun untuk menyamakan parameter dan frekuensi dengan penegak hukum.

RKUHP juga dianggap terlalu mengurus ranah privat...

Di provinsi X, mereka minta pasal itu dihapus karena masuk ranah privat. Kami ke provinsi Y, diminta sebaliknya. Pemerintah dibilang tidak tegas. Saya selalu menjelaskan, pasal-pasal begini diatur salah, gak diatur salah. Kami berposisi mengatur, tapi memberikan batasan sebagai delik aduan absolut. Delik aduan absolut dalam perzinaan, misalnya, suami atau istri.

Baca: Sejarah Panjang RKUHP dari Perumusan hingga Pembahasan

Bagaimana dengan pasal kohabitasi?

Kekhawatiran bisa digerebek di kamar hotel itu lucu. Yang memprotes pasal ini gak ngerti hukum acara. Untuk delik aduan, orang tak bisa menggerebek atau main hakim sendiri. Delik aduan itu sudah membatasi gerak aparat. Enggak mungkin orang digerebek karena kohabitasi. Orang-orang enggak paham. Tugas kami memberikan pemahaman.

Apa strategi agar RKUHP ini tak seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang digugat ke Mahkamah Konstitusi?

Kami kembali pada putusan MK soal meaningful participation. Setiap pasal bisa diperdebatkan. Tapi, kalau soal substansi, kami klir dan tak khawatir. Substansinya solid. Kami juga yakin karena memiliki komunitas masyarakat hukum pidana dan kriminologi. Tidak ada protes.

Batang tubuh tak diubah karena merupakan pemikiran begawan-begawan hukum?

Saya selalu mengatakan RKUHP ini tidak tiba-tiba ada, tapi ada sejak dulu. Itu kan disusun oleh para begawan. Ketika menyusun, mereka tak punya interest apa pun. Sekarang, dengan perkembangan zaman, kami sesuaikan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus