Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

KPK Tangkap Hakim Pengadilan Surabaya

Rangkuman berita sepekan.

22 Januari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK Tangkap Hakim Pengadilan Surabaya

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap hakim dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 19 Januari lalu. Mereka adalah hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan, serta kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Itong adalah hakim tunggal yang menyidangkan permohonan pembubaran PT Soyu. KPK menduga hakim Itong setuju mengabulkan permohonan tersebut dengan imbalan sejumlah uang. “Tersangka IIH (Itong) menginformasikan dan memastikan permohonan dapat dikabulkan,” kata Nawawi, Kamis, 20 Januari lalu.

Adapun Hendro, Nawawi menambahkan, diduga bersepakat dengan kliennya untuk menyiapkan duit yang akan diberikan kepada hakim. Dana yang disiapkan ditengarai mencapai Rp 1,3 miliar untuk hakim di pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Tujuannya adalah hakim menetapkan pembubaran PT Soyu dengan nilai aset yang bisa dibagi senilai Rp 50 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Nawawi, Hendro lantas menemui Hamdan. Keduanya disinyalir beberapa kali berkomunikasi lewat telepon. “Mereka menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud pemberian uang,” ucap Nawawi. Hamdan pun melaporkan hasil pertemuan itu kepada Itong.

KPK menangkap Hendro dan Hamdan di area parkir kantor Pengadilan Negeri Surabaya dengan barang bukti uang Rp 140 juta. Penyidik sempat memeriksa Direktur PT Soyu Achmad Prihantoyo dan sekretaris Hendro.

Saat KPK mengumumkan namanya sebagai tersangka, Kamis, 20 Januari lalu, hakim Itong berteriak membantah. “Maaf, ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apa pun,” ujar Itong sembari mengangkat tangannya yang terborgol. Mahkamah Agung memberhentikan Itong sementara dari jabatannya.


Polisi Jemput Paksa Aktivis

Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta, ,18 Januari 2022. TEMPO/Subekti.

KELOMPOK masyarakat sipil mengecam pemanggilan paksa Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Fatia Maulidiyanti serta Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar. Dua aktivis itu dijemput polisi pada Selasa pagi, 18 Januari lalu, untuk diperiksa atas dugaan pencemaran nama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.

Luhut melaporkan Fatia dan Haris karena mereka menyatakan perusahaan miliknya diduga terlibat bisnis tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengecam berlanjutnya upaya pemidanaan terhadap Fatia dan Haris.

Menurut Isnur, tindakan Fatia dan Haris bagian dari partisipasi publik dan kritik terhadap pejabat. “Penjemputan paksa tidak perlu dilakukan,” kata Isnur, Rabu, 19 Januari lalu.


PDIP Tegur Arteria Dahlan 

Arteria Dahlan. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegur kadernya, Arteria Dahlan, lantaran ia mempersoalkan seorang kepala kejaksaan tinggi yang berbahasa Sunda dalam sebuah rapat kerja. “Partai memberikan sanksi peringatan,” tutur Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat PDIP Komarudin Watubun, Kamis, 20 Januari lalu.

Menurut Komarudin, partainya menerima laporan dari para pendukung di Jawa Barat yang terusik oleh ucapan Arteria. Dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, anggota Komisi Hukum DPR itu meminta kepala kejaksaan tinggi yang berbahasa Sunda saat mengikuti rapat diganti.

Arteria meminta maaf setelah dipanggil partainya atas ucapannya yang kontroversial. “Saya sungguh-sungguh mohon maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda,” ujar politikus 46 tahun itu.


Vonis Nihil Heru Hidayat

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan permintaan banding atas putusan nihil majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi PT Asabri. Burhanuddin menyatakan keadilan masyarakat terusik oleh putusan itu. “Tidak ada kata selain banding,” kata Burhanuddin, Rabu, 19 Januari lalu.

Jaksa sebelumnya menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati lantaran ia ditengarai terlibat korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara Rp 22,7 triliun. Namun hakim menjatuhkan vonis nihil karena Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral itu sudah dihukum seumur hidup untuk perkara korupsi PT Jiwasraya. Heru juga wajib membayar denda Rp 12,643 triliun.


Bupati Langkat Tersangka Kasus Suap

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, sebagai tersangka. Terbit diduga menerima suap dari kontraktor penggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 2020-2022.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik menyita barang bukti senilai Rp 786 juta. “Barang bukti itu diduga hanya sebagian kecil dari penerimaan TRP (Terbit)," ujar Ghufron di kantornya, Kamis, 20 Januari lalu.

Terbit diduga menerima suap dari kontraktor bernama Muara Perangin-Angin. Ia diduga menyerahkan uang kepada tiga orang kepercayaan Terbit dan saudara kandungnya, Iskandar Perangin-Angin. Terbit dan Iskandar diduga sempat berupaya kabur. Keduanya lantas menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Binjai.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus