Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Pengadaan Alat Tes Antigen Bermasalah

Dari kejanggalan pengadaan alat tes Covid-19 hingga dugaan penganiayaan oleh anggota DPR.

28 Mei 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BADAN Pemeriksa Keuangan menemukan dugaan pelanggaran dalam pengadaan rapid diagnostic test antigen atau alat tes antigen senilai Rp 1,46 triliun oleh Kementerian Kesehatan. Alat deteksi Covid-19 itu ditengarai diborong secara serampangan oleh Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sejak Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itu kan temuan awal BPK. Kami diberi kesempatan untuk memperbaiki. Kalau tidak muncul lagi temuannya, berarti sudah selesai,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa kepada Tempo, Kamis, 26 Mei lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu temuan BPK adalah potensi pemborosan Rp 314,97 miliar pada pengadaan tahap V dan VI, sekitar Agustus 2021. Pengadaan bermula dari kenaikan angka kasus Covid-19 pada Juni-Agustus 2021 sebanyak 2,26 juta. Kementerian memperkirakan dibutuhkan 14 juta alat tes antigen untuk September-Desember 2021. Sebanyak 6,47 juta alat tes antigen diadakan.

Berdasarkan pendataan stok di daerah serta hibah dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan badan kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tercatat stok alat antigen mencapai 18,33 juta unit. BPK menganggap kelebihan pasokan ini sebagai pemborosan. "Perencanaan pengadaan tahap V dan VI tidak mempertimbangkan ketersediaan stok di daerah dan pusat," bunyi laporan BPK.

Pengadaan alat tes cepat antigen di Kementerian Kesehatan juga dinilai janggal. Sebagian alat tes cepat Covid-19 yang diadakan pada tahap I dan II senilai Rp 363,5 miliar tak memenuhi spesifikasi dari aspek masa kedaluwarsa. Ada 4.406.229 alat merek Panbio yang tak sesuai dengan spesifikasi masa kedaluwarsa dalam kerangka acuan kerja, yaitu minimal sembilan bulan sejak diterima. 

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menilai pemborosan pengadaan tersebut menunjukkan adanya masalah dalam perencanaan di Kementerian Kesehatan. “Tentu kita tidak bisa menerima alasan-alasan di balik itu, karena ini berkaitan dengan anggaran negara,” ujarnya. 

Peneliti senior Indonesia Budget Center, Roy Salam, mengatakan BPK perlu melakukan audit investigasi atas temuan awal tersebut. "Seharusnya indikasi awal ini sudah bisa mendorong penegak hukum,” kata Roy.


Kontroversi Tentara Jadi Kepala Daerah

Pj Bupati Seram Barat (kiri) Brigjen Andi Chandra As'Aduddin menghadiri pelantikan Pejabat Walikota serta Bupati oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, di Ambon, Maluku, 24 Mei 2022. DISKOMINFO MALUKU TV CHANNEL

PEMERINTAH ngotot mempertahankan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat kepala daerah, yaitu penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. “Dia diharapkan mampu mendeteksi dan mengatasi sebelum terjadi konflik,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, Kamis, 26 Mei lalu.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Armand Suparman mengkritik pengangkatan perwira tinggi aktif Tentara Nasional Indonesia tersebut menjadi penjabat kepala daerah. Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

“Kalau masih aktif, itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal regulasi teknis dan larangan TNI aktif menduduki posisi penjabat,” ujar Armand.


Anggota DPR Diduga Aniaya Pelayan

Benny K. Harman. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, diduga menganiaya pelayan restoran Mai Ceng’go di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 24 Mei lalu. Dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar, seorang pegawai meminta Benny dan keluarganya berpindah tempat duduk dari meja VIP restoran.

Benny lalu mendatangi seorang karyawan dan diduga menamparnya hingga empat kali. “Karyawan Mai Ceng’go melapor atas dugaan penganiayaan,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manggarai Barat Ajun Komisaris Ridwan, Jumat, 27 Mei lalu.

Menurut Ridwan, istri Benny melaporkan balik karyawan Mai Ceng’go. Adapun Benny membantah terjadi penganiayaan. “Bukankah manajer resto Mai Ceng'go yang sebenarnya melakukan kekerasan terhadap kami,” kata Benny dalam siaran persnya.


Ratusan Warga Dogiyai Mengungsi

KONFLIK di Papua kembali terjadi pada Ahad, 22 Mei lalu. Sekitar 200 warga mengungsi ke pos Tentara Nasional Indonesia-Kepolisian RI di Kabupaten Dogiyai, Papua, karena rumah dan kios yang mereka tempati dibakar sekelompok orang. “Terjadi pembakaran di tiga lokasi pada Ahad malam hingga Senin dinihari,” ucap Kepala Kepolisian Sektor Dogiyai Komisaris Bambang Suranggono, Senin, 23 Mei lalu.

Sebanyak 20 rumah dan kios di Distrik Kamu ludes dilalap api. “Tidak ada korban jiwa,” ujar Bambang. Menurut dia, situasi sempat mencekam karena massa hendak membakar beberapa tempat lain. Per Jumat, 27 Mei lalu, sebagian warga sudah kembali ke kampung. “Korban yang rumahnya terbakar tinggal di rumah saudaranya. Ada beberapa yang memilih ke Nabire,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Faizal Ramadhani.


Revisi Undang-Undang PPP Disahkan

Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) menjadi Undang-Undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Mei 2022. ANTARA/Dhemas Reviyanto

DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Pemerintah (PPP) dalam rapat paripurna pada Selasa, 24 Mei lalu. Pengesahan ini diduga akan melancarkan revisi Undang-Undang Cipta Kerja. Semua fraksi di DPR, kecuali Partai Keadilan Sejahtera, menyetujui Rancangan Undang-Undang PPP disampaikan kepada pimpinan DPR untuk menjalani pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. 

Revisi Undang-Undang PPP adalah inisiatif DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional. Sebab, metode omnibus dalam pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja tak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan.

Setara Institute menilai DPR dan pemerintah sedang menghalalkan segala cara untuk mempertahankan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. “Kami menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang telah mengalami fallacy atau kesalahan berpikir,” demikian keterangan resmi Setara Institute.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus