Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Pramono Anung Berencana Buka Akses Taman di Jakarta 24 Jam

Pramono Anung mengatakan sebanyak 1.400 taman yang ada di Jakarta belum dikelola secara baik.

16 November 2024 | 13.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, berencana membuka akses taman-taman di Jakarta selama 24 jam. Dia mengatakan bila terpilih sebagai gubernur, warga Jakarta akan bisa mengunjungi taman tanpa ada pembatasan waktu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena orang Jakarta itu kalau malam hari butuh tempat untuk hangout, dengan keluarga, duduk, ngobrol dan sebagainya," kata Pramono usai bersepeda bersama sejumlah pendukungnya di bilangan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pramono mengatakan nantinya setiap taman yang terbuka selama 24 jam tersebut akan diawasi kamera CCTV dan lampu penerangan yang memadai. Dia juga akan menyediakan lokasi khusus untuk pedagang kaki lima berjualan di sekitar taman.

"Prinsip yang saya yakini taman itu memang harus terbuka 24 jam, dibuat menjadi lebih baik, PKL ditata rapi, ada CCTV-nya, lampunya dinyalakan,” ujarnya.

Dia mengatakan rencana ini tidak menutup kemungkinan juga diterapkan di taman yang melingkari tugu Monas. “Taman yang pengelolaannya berada di pemerintah Jakarta akan saya upayakan untuk dibuka 24 jam,” kata mantan Menteri Sekretaris Negara ini.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga mengatakan sebanyak 1.400 taman yang ada di Jakarta belum dikelola secara baik. Di saat bersamaan, kata dia, saat ini ketersediaan taman atau ruang terbuka hijau di Jakarta masih belum memadai.

Untuk itu, dia juga berkomitmen menambah jumlah taman dan mempertahankan ruang terbuka hijau yang sudah ada saat ini. Dia juga mengakui bahwa ketersediaan ruang terbuka hijau di Jakarta belum memadai dan sebarannya tidak merata. 

“Ruang terbuka hijau di Jakarta baru 5,2 persen. Masih jauh dari 30 persen seperti yang diperintahkan undang-undang,” katanya.

Dia berkomitmen menambah luasan ruang terbuka hijau secara bertahap. Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang memerintahkan agar pemerintah kota menjamin ketersediaan ruang hijau 30 persen dari total luas wilayah kota.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus