Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Komisi III DPR Setuju PPATK Blokir Rekening Pria Pemaksa Siswa SMAK Gloria 2 Sujud dan Gonggong

PPATK memblokir sejumlah rekening milik Ivan Sugianto, pria yang memaksa siswa SMAK 2 Gloria Surabaya untuk bersujud dan menggonggong.

16 November 2024 | 10.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Ahmad Sahroni setuju Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pengusaha Ivan Sugianto. Ivan merupakan tersangka yang menyuruh seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, Jawa Timur, untuk bersujud dan menggonggong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Apresiasi PPATK yang gerak cepat ambil inisiatif untuk telusuri aliran uang orang bermasalah tersebut. Dan kalau sudah sampai diblokir oleh PPATK, berarti hampir dipastikan memang terdapat kejahatan keuangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ucap Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 15 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan Sahroni ini menanggapi tindakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang mengatakan telah memblokir sejumlah rekening milik Ivan Sugianto terkait Valhalla Spectaclub Surabaya, Jawa Timur.

Sahroni mendorong PPATK untuk segera menyelesaikan analisisnya agar bisa segera diserahkan ke aparat penegak hukum guna ditindaklanjuti.

“Ya, jadi kita tahu sekarang, selain kelakuannya yang buruk, dia juga mencari uang dari dugaan aktivitas ilegal,” kata Sahroni.

Sahroni pun meminta pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera bersiap untuk menindak berdasarkan laporan analisis yang dikeluarkan oleh PPATK nantinya.

“Jadi dari sekarang saya minta aparat penegak hukum, polisi, jaksa, untuk bersiap menindaklanjuti hasil analisis dari PPATK tersebut,” kata dia.

Sahroni menyampaikan bahwa aliran uang yang diduga bermasalah tersebut telah menjalar ke mana-mana dan bisa melibatkan banyak pihak.

“Komisi III tidak ingin ada tebang pilih atau pengusutan setengah-setengah. Tuntaskan pokoknya, gak ada cerita,” kata Sahroni, dikutip dari Antara.

Ia pun berharap proses hukum terhadap Ivan Sugianto dapat berjalan objektif tanpa adanya intervensi.

“Berarti ada dua hal yang sedang menanti pelaku, proses hukum dan dugaan kejahatan keuangan. Tolong proses keduanya dilakukan secara objektif tanpa intervensi,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiawandana menyatakan telah memblokir sejumlah rekening milik Ivan Sugianto dan perusahaannya atas dugaan aktifitas usaha ilegal. Salah satunya berkaitan dengan kepemilikan klub malam Valhalaclub.

"Yang kami bekukan rekening IS untuk Valhalaclub, dan yang terkaitnya," kata Ivan saat dihubungi pada Kamis, 14 November 2024.

Menurut Ivan, pemblokiran itu sudah diproses PPTAK sejak beberapa minggu sebelumnya. Sampai saat ini pemblokiran itu masih berlaku.

"(Yang diblokir) beberapa belas saja. Ini masih berkembang," kata Ivan. "Nilainya masih dihitung."

Saat menelusuri aliran dana milik pengusaha Surabaya itu, kata Ivan, tim analis menemukan sejumlah transaksi yang terindikasi dengan judi online.

Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah melakukan penahanan Ivan Sugianto, tersangka yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong. Ivan Sugianto juga telah meminta maaf atas perbuatannya melalui video yang tersebar di dunia maya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis malam, 14 November 2024 mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

DEDE LENI MARDIANTI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus