Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Kontroversi Penghancuran Rumoh Geudong

Rangkuman berita, dari penghancuran situs pelanggaran HAM berat hingga anak buah Ferdy Sambo batal dipecat.

2 Juli 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kontroversi Penghancuran Rumoh Geudong

PEMERINTAH merobohkan bangunan Rumoh Geudong yang tersisa di Kabupaten Pidie, Aceh. Penghancuran itu dilakukan untuk menandai peluncuran program penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu. Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat, yaitu untuk menginterogasi dan menyiksa penduduk saat Aceh menjadi daerah operasi militer.

Presiden Joko Widodo mengklaim pembangunan kawasan Rumoh Geudong telah menyerap aspirasi masyarakat. Jokowi menyebutkan ada bagian rumah yang dipertahankan ketika pemerintah membuat monumen peringatan di sana. “Mengingat dalam perspektif yang positif,” kata Presiden di Aceh, Selasa, 27 Juni lalu.

Baca: Pelanggaran HAM Berat dan Penyesalan Jokowi

Manajer Program Indonesia Asia Justice and Rights Mulki Makmun menyayangkan pembongkaran Rumoh Geudong. Sisa bangunan semestinya dipertahankan untuk mengingatkan bahwa pelanggaran hak asasi pernah terjadi di lokasi tersebut. Menurut dia, para penyintas dan keluarga korban juga menjadikan Rumoh Geudong lokasi ziarah.

Saifuddin, warga Geuleumpang Minyeuk, Pidie, yang menjadi korban di Rumoh Geudong, bercerita, pemerintah tak memberitahukan rencana penghancuran bangunan. Dia mendesak pemerintah juga menghukum para pelaku. “Agar kejahatan di Rumoh Geudong tak berulang,” ujarnya. Saifuddin disiksa ketika berusia balita agar ayahnya mengaku sebagai penyelundup senjata.

Peristiwa Rumoh Geudong merupakan satu dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menyelesaikan dan menyerahkan hasil penyelidikan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Tapi pengusutannya tak jelas sampai sekarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-17

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan keterangan pers tentang FIFA yang menunjuk Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-17 di Jakarta, 24 Juni 2023. Antara/Indrianto Eko Suwarso

FEDERASI Asosiasi Sepak Bola Internasional (FIFA) menunjuk Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia U-17 yang akan berlangsung pada November mendatang. Indonesia menggantikan Peru yang mundur karena persoalan infrastruktur.

“FIFA melihat Indonesia siap meningkatkan standar fasilitas yang ada,” kata Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Erick Thohir di Jakarta Selatan, Senin, 26 Juni lalu. Erick mengklaim FIFA mempertimbangkan keseriusan membangun tim nasional Indonesia.

Baca: Drama Politik Piala Dunia U-20

Indonesia semestinya menjadi penyelenggara Piala Dunia U-20 pada Mei lalu. Status tuan rumah itu dibatalkan karena penolakan terhadap kehadiran tim nasional Israel. Namun Indonesia hanya mendapat sanksi ringan dari FIFA berupa pembatasan pemakaian dana federasi.


Polemik Pesantren Al-Zaytun

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, tiba di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 23 Juni 2023. Tempo/Prima Mulia

MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan pemerintah mengevaluasi Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diasuh Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat. “Kami melihat kurikulum dan konten pengajaran tanpa mengganggu hak belajar para santri,” ucap Mahfud di Semarang, Kamis, 29 Juni lalu.

Keberadaan Pesantren Al-Zaytun memicu polemik karena dianggap menyebarkan ajaran sesat. Ketua Majelis Ulama Indonesia Muhammad Cholil Nafis menyebutkan lembaganya akan mengeluarkan fatwa mengenai aktivitas dan ajaran agama di Al-Zaytun.

Pemimpin Al-Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dia enggan menjelaskan kasus yang dihadapi pesantrennya. “Bagus,” tuturnya seusai pemeriksaan.


Turun Hukuman Anak Buah Sambo

Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 27 Januari 2023. Tempo/Febri Angga Palguna

BEKAS asisten pribadi Ferdy Sambo, Komisaris Chuck Putranto, batal dipecat dari kepolisian. Hukuman Chuck diubah dari pemberhentian tidak dengan hormat menjadi demosi setelah ia mengajukan permohonan banding ke Komite Kode Etik.

“Hukumannya menjadi penurunan pangkat selama setahun,” kata juru bicara Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Kamis, 29 Juni lalu.

Chuck salah satu personel kepolisian yang dihukum karena ikut merintangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia juga divonis hukuman penjara setahun, tapi sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.


Pencucian Uang Pejabat Pajak

Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Juni 2023. Tempo/Hilman Fathurrahman W

BEKAS Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, dituntut 9 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menilai Angin bersalah karena menerima puluhan miliar rupiah dari wajib pajak dan menyamarkan duit itu dengan membeli kendaraan serta properti.

Angin menilai tuntutan jaksa itu tak adil. “Zalim,” ujarnya seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni lalu.

Pada Februari 2022, Angin telah divonis 9 tahun penjara dalam perkara suap untuk merekayasa nilai pajak. Mahkamah Agung menguatkan vonis tersebut di tingkat kasasi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus