Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Reformasi 1998: Ini Peran Wiranto dan SBY di Balik Pemecatan Prabowo Subianto

Wiranto dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat ini menjadi koalisi Prabowo. Pada 1998, keduanya berperan dalam pemecatan Prabowo.

22 Mei 2024 | 19.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wiranto dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY saat ini menjadi koalisi Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Namun pada 1998 silam, keduanya turut ambil bagian atas pemecatan mantan Panglima Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat atau Pangkostrad itu oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Apa perannya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP yang diterbitkan pada 21 Agustus 1998. Dia ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan. Salah satunya, Prabowo disebut melakukan penculikan terhadap sejumlah aktivis prodemokrasi pada 1998.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prabowo memberikan penugasan kepada Satuan Tugas Mawar atau Tim Mawar untuk menculik aktivis prodemokrasi. Perintah itu dikirimkan melalui Kolonel Infanteri Chairawan, yang merupakan Komandan Grup 4, dan Mayor Infanteri Bambang Kristiono. Dua anak buah Prabowo itu menjalankan tugas setelah Prabowo menyebut Tim Mawar dibentuk atas perintah pimpinan.

Karenanya, ketika diperiksa, anak buah Prabowo meyakini penculikan sebagai operasi resmi. Namun, ternyata operasi itu tak pernah dilaporkan Prabowo ke atasan. Prabowo baru melapor kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), kini TNI, pada April 1998. DKP mengungkap laporan itu dibuat Prabowo setelah didesak Kepala Badan Intelijen ABRI.

Lebih lanjut, DKP juga mengungkapkan Prabowo melampaui kewenangan dengan menjalankan operasi pengendalian stabilitas nasional. Operasi itu dilakukan berulang-ulang di Aceh, Irian Jaya—kini Papua, dan pengamanan presiden di Vancouver, Kanada, oleh Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Prabowo juga dinilai bersalah karena seringkali pergi ke luar negeri tanpa izin Kasad atau Panglima ABRI.

Atas sejumlah tindakan tersebut, DKP menilai Prabowo mengabaikan sistem operasi, hierarki, dan disiplin di lingkungan militer. Prabowo juga dianggap tak menjalankan etika profesionalisme dan tanggung jawab. DKP juga menyebut Prabowo melakukan tindak pidana berupa ketidakpatuhan. Pidana lainnya adalah perintah merampas kemerdekaan orang lain serta penculikan.

Saat itu, Jenderal Wiranto sebagai Panglima ABRI saat itu menunjuk tujuh perwira untuk mengadili Prabowo, yang ketika itu telah menjabat Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI melalui Surat bernomor KEP/533/T/VII/1998. DKP dipimpin Kepala Staf TNI AD Jenderal Subagyo Hadisiswoyo dan wakilnya, Fachrul Razi. Anggotanya Letnan Jenderal (Letjen) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Letjen Agum Gumelar, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Arie J. Kumaat, dan Letjen Djamari Chaniago.

Namun, melihat koalisi saat ini, Wiranto dan SBY sama-sama berdiri dibarisan Prabowo Subianto dalam Koalisi Indonesia maju. Sebelumnya, menjelang Pemilu lalu mantan aktivis 1998 Benny Rhamdani menilai SBY, Wiranto, dan Agum Gumelar telah mengkhianati keputusan Dewan Kehormatan Perwira TNI. Keputusan itu menyatakan Prabowo Subianto terlibat dalam tindak pidana ketidakpatuhan, perampasan kemerdekaan orang lain, dan penculikan.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura itu mengatakan Wiranto, SBY, dan Agum Gumelar telah mencederai doktrin Sapta Marga. "Jelas-jelas memberikan dukungan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana," ujarnya, dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.

Dalam keputusan DKP nomor SKEP/033/VIII/1998/DKP, Benny menyatakan jelas disebutkan Prabowo melakukan tindak pidana. Dia mengatakan Prabowo dijerat dengan Pasal 10 KUHP Militer, Pasal 55 (1) kedua juncto pasal 333 KUHP dan Pasal 55 (1) kedua juncto pasal 328 KUHP.

Benny pun menyatakan, Prabowo disebut telah melakukan ketidakpatuhan, memerintahkan Dan Group-4/Sandha Kopassus dan Satgas Merpati serta Satgas Mawar atau Tim Mawar untuk merampas kemerdekaan orang lain, dan penculikan. "Apakah penculikan bukan kejahatan? Kejahatan," ucapnya.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I HENDRIK KHOIRUL I HAN REVANDA PUTRA I HENDRIK KHOIRUL MUHID I  MUHAMMAD MUHYIDDIN | FRANSISCO ROSARIANS | RIKY FERDIANTO 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus