Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Cina Xi Jinping di Great Hall of the People, Beijing,pada Sabtu, 9 November 2024. Prabowo dan Xi menyepakati sejumlah dokumen untuk memperkuat kemitraan kedua negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat bertemu Xi, Prabowo menggarisbawahi bahwa Cina tidak hanya dipandang sebagai kekuatan besar, tetapi juga sebagai peradaban besar yang telah lama terjalin dengan Indonesia. Ia menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan hubungan bilateral dalam rangka kesejahteraan dan stabilitas di Asia. Kepala negara meyakini bahwa hubungan Indonesia-Tiongkok akan menciptakan suasana kondusif di kawasan Asia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cina dianggap sebagai merupakan mitra ekonomi strategis utama Indonesia dan salah satu investor terbesar di Tanah Air. Presiden Prabowo mengatakan bahwa esok hari ia dijadwalkan untuk menghadiri pertemuan antara Kamar Dagang dan Industri Indonesia dengan sejumlah perusahaan tinggi Tiongkok, di mana akan dilakukan penandatanganan perjanjian investasi senilai lebih dari USD10 miliar atau Rp 156 triliun.
“Ini adalah pencapaian yang sangat signifikan dalam hubungan kita, mencerminkan kemitraan strategis yang komprehensif yang telah kita bangun selama lebih dari satu dekade,” tutur Presiden Prabowo.
Xi, seperti dikutip media pemerintah Tiongkok CCTV, mengatakan kepada Prabowo bahwa Cina juga bersedia bekerja sama dengan pemerintah Indonesia yang baru, demi keuntungan bersama kedua negara. Pemimpin Partai Komunis Cina itu mengatakan bahwa ia bersedia meningkatkan pertukaran dan kerja sama dengan Indonesia di berbagai bidang termasuk pengentasan kemiskinan, obat-obatan, budidaya gandum, dan industri perikanan.
Sejumlah kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok yang ditandatangani adalah:
1. Protokol Persyaratan Fitosanitari untuk Ekspor Buah Kelapa Segar dari Indonesia ke Tiongkok;
2. Pedoman Kerja Teknis untuk Mempromosikan Perikanan Tangkap Berkelanjutan;
3. Memorandum Saling Pengertian tentang Penguatan Kerja Sama Ekonomi Biru;
4. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Sumber Daya Mineral;
5. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Mineral Hijau;
6. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Bidang Sumber Daya Air; dan
7. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Penilaian Kesesuaian.