Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Sanksi Ringan dari FIFA

Rangkuman berita, dari sanksi FIFA setelah pembatalan tuan rumah Piala Dunia U-20 hingga gugatan penundaan pemilu.

9 April 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

FEDERASI Asosiasi Sepak Bola Dunia (FIFA) menjatuhkan sanksi administratif bagi Indonesia setelah organisasi itu mencabut status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20. Sanksi itu diumumkan oleh Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir setelah bertemu dengan Presiden FIFA Gianni Infantino di Paris, Kamis, 6 April lalu.

Sanksi yang diberikan adalah pembatasan penggunaan dana FIFA Forward, dana pengembangan sepak bola di seluruh dunia. Erick menyebut sanksi ini lebih ringan dari yang semula dikhawatirkan, yakni pengucilan dari dunia sepak bola. "Istilahnya Indonesia hanya mendapat kartu kuning, bukan kartu merah," kata Erick Thohir.

Menteri Badan Usaha Milik Negara itu bertemu Infantino sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya posisi Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 dibatalkan setelah timbul penolakan terhadap kehadiran Israel. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi yang terdepan dalam penolakan tersebut.

Selain bernegosiasi soal sanksi, Erick membawa blueprint transformasi sepak bola Indonesia. Erick juga menyampaikan komitmen Indonesia untuk merenovasi 22 stadion di dalam negeri.

Baca: Drama Politik Piala Dunia U-20

Infantino akan mempelajari proposal yang dibawa Erick tentang pengembangan sepak bola Indonesia. Pertemuan dia dengan Erick ini dihelat setelah FIFA memutuskan membatalkan Peru sebagai tuan rumah Piala Dunia U-17. Sumber Tempo menyebutkan FIFA telah menawarkan Indonesia untuk menggantikan Peru. 

"FIFA akan menilai secara menyeluruh rencana strategis yang telah disajikan (Indonesia) sebelum mengangkat sanksi ini," tulis FIFA di situsnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK Tangkap Bupati Meranti

Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil (tengah), pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, tiba di gedung KPK, Jakarta, 7 April 2023. Tempo/Imam Sukamto

KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Bupati Meranti Muhammad Adil, Kamis, 6 April lalu. Adil ditangkap dalam dugaan kasus suap pengadaan jasa umrah dan pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Tindak pidana yang diduga adalah pemotongan UP dan GUP. Dipotong 5-10 persen," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat, 7 April lalu. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti seperti uang.

KPK juga menahan 24 orang. Mereka antara lain sekretaris daerah, kepala dinas dan badan daerah, kepala bidang, serta ajudan bupati. "Juga ada pihak swasta," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Partai Berkarya Minta Penundaan Pemilu

Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (tengah) usai mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Agustus 2022 Antara/Ken Saphira

PARTAI Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 April lalu. Partai itu menuduh KPU melawan hukum dalam proses verifikasi sehingga membuat Berkarya tak lolos sebagai peserta Pemilihan Umum 2024. Mereka pun menuntut penundaan pemilu agar tahapan bisa diulang dari awal.

Baca: Dalih-dalih Penundaan Pemilu

Gugatan ini sama dengan yang dilakukan Partai Prima. Pada Kamis, 2 Maret lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan seluruh petitum gugatan Prima terhadap KPU. "Kalau Prima diloloskan, masak kami tidak?" kata Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono, Rabu, 5 April lalu.

Komisioner KPU bidang hukum dan pengawasan, Mochamad Afifuddin, menyebutkan telah menggandeng kuasa hukum, menyiapkan jawaban, dan menghadirkan saksi jika diperlukan. "Belajar dari pengalaman Partai Prima, tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi," kata Afif.

Indeks Kota Toleransi Turun

Mahfud MD bertemu dengan Chrisanctus Paschalis Saturnus di Shelter Santa Theresia, Batam, Kepulauan Riau, 5 April 2023. Tempo/Yogi Eka Sahputra

SETARA Institute merilis hasil penilaian indeks kota toleran atau IKT 2022, Kamis, 6 April lalu. IKT dibuat untuk mengukur praktik toleransi terbaik kota-kota di Indonesia. Hasilnya, terdapat penurunan angka IKT nasional dari 5,24 pada 2021 menjadi 5,03 pada 2022 atau turun 0,21 poin.

Baca: Ormas di Balik Penutupan Patung Bunda Maria dengan Terpal

Penurunan terbesar diduduki oleh Kota Depok yang menurun sekitar 0,4 poin dan Kota Cilegon yang turun sekitar 0,3. Wali Kota Depok dianggap belum mempromosikan toleransi. "Kepemimpinan yang kurang kondusif terhadap toleransi atau kurang promotif terhadap toleransi," ujar Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani.

Adapun Kota Singkawang menduduki peringkat IKT tertinggi dengan skor penilaian sebesar 6,583 dari 94 kota di Indonesia. "Kota Singkawang sebagaimana bapak-ibu ketahui kota yang multikultural, multietnis, pluralisme yang mencerminkan keindonesiaan yang ada di sana," kata penjabat Wali Kota Singkawang, Sumastro.

Temuan Perdagangan Manusia di Batam

MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau. Ia menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang di pelabuhan yang menjadi rute penyaluran pekerja migran ilegal menuju Tanjung Pengalih, Malaysia.

"Saya sudah punya daftar jaringan itu, baik dari kantor pemerintah maupun swasta," kata Mahfud, Rabu, 5 April lalu. Inspeksi dilakukan setelah Mahfud bertemu Chrisanctus Paschalis Saturnus, pastor yang menyebut perdagangan manusia di sana diduga dibekingi oleh bekas Wakil Kepala Badan Intelijen Daerah, Kolonel Bambang Panji Priyanggodo.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani menyebutkan penempatan pekerja migran ilegal dikendalikan oleh sindikat mafia. "Mafia itu dibekingi oleh mereka yang memiliki atribut kekuasaan di negara ini," tutur Benny.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus