Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Viral di media sosial bocah pemanjat tiang bendera saat upacara HUT RI ke-73 di Desa Silawan, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) gagal jadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Padahal, setelah aksi viralnya enam tahun lalu tersebut, bocah itu sempat dijanjikan menjadi anggota TNI oleh Presiden Joko Widodo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bocah itu adalah Yohanes Gama Marschal Lau, atau biasa dipanggil Joni. Aksi memanjat tiang itu dilakukan Joni untuk membantu memperbaiki tali bendera yang terlepas. Setelah aksi Joni viral kala itu, Presiden Jokowi mengundangnya ke Istana Negara dan menanyakan cita-cita serta keinginan Joni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya ditanya langsung oleh Bapak Presiden (Jokowi), mau minta apa ke Bapak Presiden, langsung saya menjawab pertama minta sepeda, kedua minta perbaiki rumah, dan ketiga Bapak Presiden tanya lagi, cita-cita kamu apa? Saya langsung menjawab menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia," kata Joni, melalui video yang diunggah akun X @Heraloebss, dikutip Tempo, Selasa, 6 Agustus 2024.
Yohanes Gama Marschal Lau, atau biasa dipanggil Joni, kembali viral di media sosial. Terkini karena gagal seleksi penerimaan anggota TNI. FOTO/video X
Unggahan yang telah ditonton lebih dari 376 ribu tayangan itu, menuai pro-kontra di media sosial. Banyak yang mendukung keinginan Joni untuk lulus menjadi TNI dan menyayangkan janji yang tak ditepati tersebut, namun ada pula yang berpendapat bahwa masuk TNI tidak mudah maka dari itu perlu seleksi yang berat.
Alasan Joni tidak lulus akibat tinggi badannya yang hanya 157 sentimeter. Dalam video yang disertakan akun itu, Joni kembali memohon kepada Presiden Jokowi, juga kepada Panglima TNI, supaya membantu dirinya lolos seleksi. Apa yang dialami Joni itu memicu pertanyaan dari pemilik akun: Jika ada casis yg sudah mendapatkan atensi dari Panglima Tertinggi apakah dijamin lolos atau bagaimana?
Apa Syarat Masuk TNI?
Disadur dari laman resmi rekrutmen TNI AD, tercantum syarat untuk Bintara TNI AD dari jalur lulusan SMA/Sederajat bagi pria harus memiliki tinggi 163 sentimeter di wilayah reguler. Sedangkan 160 centimeter bagi pria untuk kabupaten atau daerah yang berkategori tertinggi sesuai Perpres Nomor. 63 Tahun 2020.
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan).
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama (Tanggal 27 September 2024).
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persyaratan Lain:
- Pria/Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
- Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C), dengan persyaratan nilai rata-rata:
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40,5 (untuk reguler dan unggulan wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38,5 untuk wilayah lainnya;
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 68;
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70;
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70; dan
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2023 dan 2024, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 75.
- Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma.
- Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita untuk daerah reguler serta 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita khusus untuk Kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal sesuai Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejumlah prajurit TNI AD yang baru dilantik melakukan selebrasi saat mengikuti upacara penutupan pendidikan pertama bintara TNI AD Tahun 2021 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Aceh, Jumat, 11 Februari 2022. Sebanyak 273 bintara TNI AD dilantik dan sekitar 70 persen di antara merupakan putra daerah Aceh. ANTARA/Ampelsa
- Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi: Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers, Psikologi, Keahlian (khusus Bintara Keahlian Pria).
- Wajib memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
- Bersedia membayar kembali 10 kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku, apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI.
Persyaratan Tambahan:
- Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
- Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses oleh Disdukcapil;
- Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yang sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);
- Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan