Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Munculnya tim ini menyusul maraknya aksi massa yang terjadi setelah pemilihan presiden. Rapat koordinasi tingkat menteri yang dilaksanakan di Kementerian Koordinator Polhukam pada Senin, 6 Mei lalu, menyimpulkan dibutuhkan asistensi hukum untuk menilai dan menyelesaikan permasalahan hukum pada pemilu serentak.
“Dari awal kami sudah sampaikan kepada masyarakat bahwa akan ada langkah-langkah yang lebih tegas dari pemerintah,” kata Wiranto, Kamis, 9 Mei lalu. Keberadaan tim ini bersifat sementara, hanya sampai 31 Oktober 2019, setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.
Tim ini memiliki tiga fungsi utama. Pertama, mengkaji dan memberikan asistensi hukum serta menentukan ada-tidaknya pelanggaran hukum terkait dengan ucapan dan tindakan. Kedua, memberikan rekomendasi kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian. Terakhir, menyampaikan laporan kepada Wiranto sebagai ketua pengarah.
Pembentukan tim ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan pembentukan tim tersebut mengancam kebebasan berpendapat. “Menkopolhukam seharusnya lebih aktif dan mengedepankan agenda kebangsaan untuk merajut suasana pasca-pemilu, bukan malah masuk ke masalah yang berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tutur anggota Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.
KOMPOSISI TIM ASISTENSI HUKUM
Ketua Pengarah: Wiranto
Anggota
1. Muladi (praktisi hukum)
2. Romli Atmasasmita (Staf Khusus Menteri Koordinator Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan)
3. Mahfud Md. (anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila)
4. Indriyanto Seno Adji (mantan Wakil Ketua KPK)
5. I Gede Panca Astawa (guru besar Universitas Padjadjaran)
6. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
7. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Polhukam
8. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri
9. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
10. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
TIM HUKUM ANTI-HAM
DIISI oleh 24 ahli hukum, Tim Asistensi Hukum justru dianggap berpotensi melanggar kebebasan berpendapat. Laporan intelijen menjadi salah satu kajian.
Sistem Kerja Tim Pengawas
- Laporan diterima dari Badan Intelijen Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta kepolisian dan kejaksaan.
- Tim mengkaji potensi pelanggaran hukum dari informasi tersebut.
- Kajian diserahkan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Kajian diteruskan kepada penegak hukum.
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Agama
KOMISI Pemberantasan Korupsi ogah memproses laporan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait dengan duit gratifikasi yang diterimanya. Lukman menyerahkan duit Rp 10 juta yang dia terima dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin ke KPK. “Itu dilaporkan sebagai gratifikasi, tapi setelah kejadian operasi tangkap tangan. Karena itu, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya, Kamis, 9 Mei lalu.
KPK menangkap Haris di Surabaya pada 15 Maret lalu. Dia diduga menyuap bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy. Dalam sidang praperadilan Romahurmuziy, Selasa, 7 Mei lalu, KPK mengungkapkan pemberian duit tersebut kepada Lukman.
Lukman mengaku duit itu sudah dia kembalikan sebulan lalu. “Uang itu sudah saya laporkan lebih dari sebulan lalu,” kata Lukman setelah diperiksa, Rabu, 8 Mei lalu.
Kivlan Zein (bertopi) di gedung Badan Pengawas Pemilu, 9 Mei lalu. TEMPO/Subekt
Kivlan Zen Dicekal
MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri oleh polisi selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan lantaran Kivlan terjerat kasus hukum. “Betul, dicegah ke luar negeri. Sudah disampaikan kepada Imigrasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Jumat, 10 Mei lalu.
Kivlan dipergoki penyidik di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta saat hendak pergi ke luar negeri pada Jumat pekan lalu. Ketika sedang menunggu pesawat, Kivlan didatangi penyidik dan disodori surat pemeriksaan untuk 13 Mei. “Beliau mau ke Brunei lewat Batam,” ucap Asep.
Sebelumnya, Kivlan dan juru kampanye Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan penyebaran hoaks pada 7 Mei lalu. Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Mantan Bos PSSI Terancam Tujuh Tahun Penjara
BEKAS pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, Joko Driyono, terancam hukuman tujuh tahun penjara atas dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan sepak bola. Joko menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 6 Mei lalu. Dia dituding sebagai aktor di balik aksi perusakan barang bukti dan penghalangan penyidikan.
Jaksa penuntut umum mengaku memiliki bukti perbuatan Joko yang menutupi atau menghalangi penyidikan. “Terdakwa mengambil kepingan digital atau perangkat rekaman video CCTV dan satu laptop,” kata jaksa Sigit Hendradi.
Jaksa memaparkan, Joko mengambil semua barang bukti tersebut di ruang kantor PT Liga Indonesia di gedung Rasuna Office Park, Jakarta Selatan, 1 Februari lalu. Dia dibantu dua anak buahnya, yakni Muhamad Mardani Morgot dan Herwindyo. Joko dijerat tiga pelanggaran hukum, yakni mencuri, merusak barang bukti, dan menghalangi penyidikan. Joko tidak berkeberatan atas dakwaan tersebut.
TEMPO\Hilman Fathurrahman W
Pentolan Terduga Teroris Bekasi Ditangkap
TIM Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI menangkap EY dan YM, terduga teroris anggota Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bekasi, pada Rabu, 8 Mei lalu. “EY pimpinan JAD Bekasi menggantikan pimpinan sebelumnya yang beberapa tahun lalu ditangkap lebih dulu,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Kamis, 9 Mei lalu.
EY ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Duren Sawit, Jakarta Timur. Adapun YM, bawahan EY, ditangkap di Bekasi. Disebut menjadi penyandang dana kelompok JAD Lampung yang ditangkap pada 4 dan 5 Mei lalu, EY juga diduga mengajari dua terduga teroris yang sebelumnya dicokok, SL dan S, merakit bom.
Densus 88 menyita sejumlah alat bukti berupa laptop, hard disk, catatan, dan alat-alat untuk mengetes remote control pemicu bom. Kelompok terduga teroris JAD Bekasi yang dipimpin EY diduga berkolaborasi dengan JAD Lampung pimpinan SL untuk melakukan “amaliah”. Targetnya adalah polisi yang menjaga aksi people power.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo