Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

TNI Sebut 3 Kementerian dan Lembaga Akan Diisi Militer Aktif

Letnan Jenderal M. Herindra mengatakan ada beberapa kementerian dan lembaga baru yang akan diisi personel tentara dalam rangka restrukturisasi TNI.

5 Maret 2019 | 12.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal TNI Letnan Jenderal M. Herindra mengatakan ada beberapa kementerian dan lembaga baru yang akan diisi personel tentara dalam rangka restrukturisasi TNI. Dia menuturkan beberapa kementerian lembaga itu adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kantor Staf Presiden, dan Badan Keamanan Laut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ini UU TNI itu masih dalam proses revisi, dengan menambahkan beberapa kementerian," ujar Herindra saat membacakan sambutan atas nama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di acara silaturahmi dengan perwira hukum TNI di Mabes TNI, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019.

Menurut Herindra, revisi UU TNI ini dilakukan karena ada kementerian dan lembaga baru setelah UU ini dibentuk. Hal ini, kata dia, dilakukan agar TNI dapat menempati kementerian dan lembaga tersebut secara legal dan profesional. "Misalnya Bakamla, dari dulu sudah ada personel TNI, kemudian KSP. Makanya sekarang ditambahkan, karena secara profesionalitas perwira TNI AL sudah banyak yang di Bakamla," katanya.

Herindra mengatakan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini juga akan mengubah beberapa nama atau nomenklatur lembaga negara yang akan ditempati tentara. Seperti, kata dia, Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara dan Badan SAR Nasional (Basarnas) menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Sebelumnya, UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47 menyebutkan prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga. Kementerian dan lembaga tersebut yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotik Nasional, serta Mahkamah Agung.

Herindra menuturkan, penempatan TNI di lingkungan kementerian dan lembaga ini dilakukan berdasarkan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan negara. Dia membantah adanya isu dwifungsi tentara dengan penempatan prajurit aktif ini di kementerian. "Dwi fungsi adalah masa lalu yang sudah menjadi sejarah TNI. Saat ini dan ke depan TNI makin profesional menjalankan tugas sesuai UU," tuturnya.

Polemik restrukturisasi TNI berawal dari rencana menambah pos jabatan baru bagi jabatan perwira tinggi di internal serta ke kementerian lainnya. Jabatan baru ini salah satunya bertujuan untuk menampung perwira tinggi yang bertumpuk di TNI.

Salah satu hal yang dilakukan untuk restrukturisasi ini yakni dengan merevisi Undang-undang TNI. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan revisi UU TNI dianggap perlu untuk menyelesaikan masalah ratusan perwira tinggi dan perwira menengah tanpa jabatan struktural.

Rencana restrukturisasi TNI ini kemudian dikritik oleh koalisi masyarakat sipil. Menurut koalisi, rencana masuknya perwira TNI aktif ke kementerian lain di luar yang diperbolehkan ditakutkan akan membawa kembali dwifungsi TNI seperti sebelum reformasi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus