Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pencari Fakta atau TPF Universitas Nasional (Unas) mengungkap, pelanggaran akademik yang dilakukan mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unas Kumba Digdowiseiso tidak ada kaitannya dengan proses dalam mendapatkan gelar guru besar. Setelah ditelusuri, dugaan penggunaan artikel ilmiah yang diproses dengan cara tak etis dalam publikasi ilmiah internasional pada 2023 dan 2024 itu tidak digunakan dalam proses pengajuan guru besar Kumba Digdowiseiso.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Guru besar muda itu memperoleh gelarnya mengunakan publikasi ilmiah pada 2021 dan 2022, serta perolehan jabatan profesor pada 1 Oktober 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi dari fakta-fakta tersebut dapat dinyatakan tidak ada korelasi pengajuan guru besar Kumba Digdowiseiso, dengan publikasi-publikasi yang berkaitan dengan nama-nama dosen Universiti Malaysia Terengganu (UMT),” kata Staf Khusus bidang Komunikasi dan Media Massa Rektor Unas, Selamat Ginting, melalui siaran pers yang diterima Tempo pada Senin, 27 Mei 2024.
Selain itu, Rektor Unas El Amry Bermawi Putera juga meminta Kumba Digdowiseiso melakukan dua hal menindaklanjuti pencatutan nama dosen Universiti Malaysia Terengganu. Pertama, permintaan maaf kepada semua dosen UMT yang namanya tercantum dalam artikel jurnal yang diterbitkan tanpa persetujuan atau sepengetahuan dosen tersebut. Kedua, Kumba diminta untuk menghapus nama dosen UMT yang tercantum dalam artikel jurnal yang dibuatnya.
Kumba sebelumnya diduga mencatut nama asisten profesor keuangan di Universiti Malaysia Trengganu, Safwan Mohd Nor. Safwan mengaku sama sekali tidak mengenal Kumba. Berdasarkan profil Google Scholar, Kumba juga telah mempublikasikan setidaknya 160 karya ilmiah di 2024.
Rektor Unas pun TPF untuk mengusut kasus ini. TPF mempunyai empat tugas. Pertama, mencari dan mengumpulkan fakta-fakta pemberitaan dan dokumen-dokumen berkaitan dugaan pencatutan nama-nama dalam publikasi ilmiah. Kedua, membuat kronologis kejadian. Ketiga,membuat kajian dan rekomendasi. Keempat, melaporkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Rektor Unas.