Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan wali murid di Padang, Sumatera Barat melaporkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat ke Ombudsman perwakilan Sumatera Barat. Mereka melapor karena anaknya tak bisa mendapatkan pembelajaran tatap muka (PTM) maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) lantaran belum vaksin Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami melapor ke Ombudsman karena anak-anak tidak mendapatkan hak untuk belajar,”kata perwakilan orang tua murid, Andre Astoni di Padang, Kamis, 10 Februari 2022.
Andre mengatakan sebagian orang tua memang tak ingin anaknya divaksin. Menurut dia, jika memang orang tuanya tidak bersedia anaknya divaksin, semestinya anak tetap bisa belajar di rumah secara daring. Namun kenyataannya, kata dia, yang terjadi pihak sekolah menyuruh mereka untuk mengajar anak sendiri.
Kebijakan sekolah itu yang menjadi latar belakang dirinya melapor dan meminta bantuan kepada Ombudsman agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap dapat berjalan kendati belum divaksin.
Saat ditanyai kenapa anaknya belum divaksin, Andre menyampaikan masing-masing orang tua punya alasan berbeda. "Ada yang antivaksin karena tidak setuju dengan suntik, dan ada juga argumen lainnya," kata Andre Astoni yang juga Ketua Komite Sekolah Dasar Islam Terpadu Luqman Padang.
Dia menyayangkan tindakan sekolah yang enggan memberikan pembelajaran pada murid yang belum divaksin sehingga hak untuk mendapat pendidikan terenggut. Sementara Wali Murid lain yang tidak bersedia disebutkan namanya menyampaikan ketika sedang mengantar anak ke sekolah pagi tadi, dia melihat ada polisi yang berjaga di sekolah. Polisi tersebut meminta anaknya pulang karena belum divaksin.
"Karena anak saya belum vaksin akhirnya disuruh pulang," ujarnya. Dia heran mengapa sekolah harus dijaga oleh pihak kepolisian yang justru menimbulkan rasa takut pada anak.
Sementara itu, menurut Asisten Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi hingga saat ini sudah puluhan wali murid yang melapor dari lima sekolah dasar di Padang. "Keluhannya sama, anak tidak mendapatkan hak belajar di sekolah karena belum vaksin," ujarnya.
Dia melihat ada potensi maladministrasi karena adanya pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapat pendidikan. Ombudsman akan memanggil pihak terkait yakni sekolah dan Dinas Pendidikan Padang.
“Layanan pendidikan sifatnya wajib, pemerintah tidak bisa menolak anak begitu saja atau dipulangkan ke orang tua karena belum divaksin,” ujarnya.
Dia juga menyayangkan akses pendidikan yang distop bagi anak yang belum vaksin. Padahal, dari laporan yang masuk, ada orang tua yang sudah mendaftarkan anaknya vaksin, tapi masih daftar tunggu. "Ada juga yang sudah mau vaksin tapi stok kosong sehingga tetap tidak boleh belajar di sekolah," katanya. Dia menambahkan setelah laporan ini akan memeriksa sekolah dan Dinas Pendidikan, dan tidak menutup kemungkinan atasan Dinas Pendidikan, yaitu Wali Kota Padang.
Sebelumnya beredar Surat Edaran Dinas Pendidikan Padang No 421/46/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6 sampai 11 tahun untuk Pencegahan COVID-19. Pada poin kedua surat edaran tersebut tertulis bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah didampingi orang tua.
Akibat surat edaran itu, ribuan siswa di Kota Padang terancam tidak bisa sekolah mengikut PTM. Vaksinasi anak umur 6 hingga 11 tahun di Kota Padang baru mencapai 20 persen, sedangkan jumlah siswa SD di Padang mencapai 88.206 orang siswa.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.