Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Desa Jatireja Kabupaten Bekasi Dapat Hibah 3 Bidang Tanah Senilai Rp 9,6 Miliar dari KPK

KPK berharap Pemerintah Desa Jatireja Kabupaten Bekasi bisa memanfaatkan tiga bidang tanah untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

5 September 2024 | 11.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tiga bidang tanah senilai Rp 9.676.122.000 kepada Pemerintah Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam agenda serah terima Barang Milik Negara (BMN) yang terselenggara di Kantor Desa Jatireja, pada Selasa lalu, 3 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), Mungki Hadipratikto berpesan agar kepala desa yang menerima hibah bisa berupaya untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebab KPK akan melakukan monitoring secara rutin terhadap barang yang sudah dihibahkan. “Saya harap hibah tanah ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Mungki dalam keterangangan resmi, Kamis, 5 September 2024.

Mungki berkata pelaksanaaan hibah ini adalah yang ketiga kalinya dilakukan KPK, setelah sebelumnya dilakukan hibah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan Karawang, Jawa Barat.

KPK menyerahkan tiga bidang tanah senilai Rp 9.676.122.000 yang berlokasi di Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat Kavling Industri Blok C-5 Cikarang dengan rincian:

- Sebidang tanah sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6583 atas nama PT. Graha Buana Cikarang seluas 1.571 m2, sebidang tanah sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6580 atas nama PT. Graha Buana Cikarang seluas 1.725 m².

- Sebidang tanah sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6585 atas nama PT. Graha Buana Cikarang seluas 71 m².

Mungki menyebut penyerahan ini dilakukan dalam rangka pemindahtanganan melalui hibah dari KPK kepada Pemerintah Desa Jatireja berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-47/MK.6/KN.4/2024 tanggal 30 April 2024.

Surat itu tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Desa Jatireja sebagaimana diralat dengan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-54/MK.6/KN.4/2024 tanggal 12 Mei 2024.

Serah terima dilakukan langsung oleh Kepala Satuan Tugas Eksekusi pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, dengan saksi Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto.

Sementara itu, pihak penerima diterima langsung oleh Kepala Desa Jatireja, Suwandi, dengan saksi yang menerima Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam.

Tanah itu nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan fungsi Pemerintah Desa Jatireja khususnya dalam upaya pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam mengatakan, serah terima hibah tanah BMN dari KPK kepada Pemkab Bekasi merupakan wujud nyata dari sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam rangka mempercepat pembangunan di daerah khususnya di tingkat desa.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus