Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata menyampaikan, penyelenggara Berdendang Bergoyang Festival telah melanggar ketentuan menyelenggarakan konser musik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, Dinas Parekraf telah mensyaratkan agar jumlah pengunjung konser musik itu tidak melebihi kapasitas maksimal 100 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memang dalam penyelenggaraannya ternyata ada ketidakpatuhan dari mereka," kata dia di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 1 November 2022.
Karena itulah, pemerintah DKI telah menegur penyelenggara acara. Konser musik Berdendang Bergoyang Festival hari ketiga pun tidak boleh digelar pada Minggu, 30 Oktober 2022. Polisi juga menyetop perhelatan konser hari kedua pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Andhika, penyetopan konser ini merupakan hasil pengawasan dari jajarannya di lapangan, polisi, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI.
"Justru karena pengawasan kami tau mereka tidak sesuai dengan aturan, kami langsung tegur," ucap dia.
Andhika melanjutkan, penyelenggara Berdendang Bergoyang Festival terlebih dulu mengajukan proposal acara kepada Dinas Parekraf DKI. Dinas juga telah melakukan penilaian.
Akan tetapi, penyelenggara konser musik ini melanggar ketentuan. Dia menuturkan kapasitas pengunjung seharusnya maksimal 100 persen dari kapasitas. Hal ini sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta.