Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Hadiri Sidang Praperadilan, Aiman Witjaksono Tegaskan Sudah Aktif Sebagai Wartawan

Aiman Witjaksono hadir di PN Jakarta Selatan untuk lakukan sidang perdanaa praperadilan.

19 Februari 2024 | 10.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Caleg Perindo Aiman Witjaksono didampingi kuasa hukumnya Finsensus Mendfora, hadir di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan untuk sidang perdana praperadilan pada hari ini, Senin, 19 Februari 2024. Pantauan TEMPO, Aiman Witjaksno mengenakan kemeja hitam celana bahan dan sepatu warna senada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aiman beserta kuasa hukumnya hadir pada pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum Aiman, Finsensus Mendfora mengatakan, poin utama dari sidang praperadilan perdana ini yakni pihaknya akan meminta barang bukti yang telah disita oleh Polda Metro Jaya. “Kami meminta untuk barang bukti yang telah disita itu dikembalikan kepada klien kami, Aiman, itu poinnya,” kata Finsen kepada awak media di depan ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aiman Witjaksono menyatakan saat ini sudah resmi menjadi wartawan kembali, yang sebelumnya sudah cuti karena menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024. “Per Sabtu kemarin saya sudah resmi lagi jadi wartawan,” kata Aiman Witjaksono di PN Jakarta Selatan.

Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 10.36, belum juga terlihat tanda-tanda sidang akan dimulai. Aiman dan kuasa hukumnya juga bercengkerama di luar ruang sidang. 

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono atas penyitaan handphone milikinya oleh Polda Metro Jaya. Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa, 6 Februari lalu. "Terkait adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama," kata Djuyamto.

Selain itu, PN Jakarta Selatan juga telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Aiman Witjaksono pada tanggal 19 Februari. "Sidang pertama pada Senin," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus